Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Resmi Jadi Tersangka, Kades Blitar Lega Gus Samsudin Ditahan, Pemkab Blitar Pantau dan Amankan Padepokan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 4 Maret 2024 | 22:35 WIB
Suasana di depan padepokan gus Samsudin
Suasana di depan padepokan gus Samsudin

BLITAR - Masyarakat Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar bersyukur dan apresiasi kinerja polisi hingga akhirnya Gus Samsudin dinyatakan sebagai tersangka. Sebab, sudah sering membuat kontroversi.

“Ditetapkannya Gus Samsudin sebagai tersangka video kontroversi yang diunggah nya seminggu lalu, menjadi puncak gunung es dari serangkaian sensasi yang dibuat pria tersebut.

Kami bersyukur (penahanan) dan menyayangkan adanya konten yang dibuat Gus Samsudin terkait tukar pasangan,” ujar Kepala Desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto, Sabtu (2/3/2024). 

Menurut dia, perlu diapresiasi kasus tersebut disidik Polda Jatim sehingga lebih jelas penanganan dan penyelesaiannya.

“Kami masyarakat Desa Rejowinangun aman-aman saja dengan Gus Samsudin. Karena masyarakat sudah menyadari Samsudin merupakan konten kreator. Terpenting tidak timbul gejolak,” ujar Bhagas.

Dia melanjutkan, pasca surat bupati terkait penutupan padepokan Nur Dzat Sejati pada 8 Agustus 2022, tidak ada tindak lanjut dari pemkab.

Padahal sesuai rapat waktu itu, kewenangan penindakan terkait Gus Samsudin diambil alih Pemkab Blitar. 

Dengan begitu, kewenangan pemerintah desa (pemdes) sudah tidak ada lagi. Seharusnya Pemkab Blitar sejak awal memantau aktivitas dan konten yang dibuat Gus Samsudin.

Dengan begitu, tidak timbul konten menyesatkan hingga membuat gaduh di masyarakat.

Ini menjadi evaluasi pemerintah agar dapat lebih tanggap menangani kasus-kasus seperti Gus Samsudin. Tidak menunggu ramai di media sosial (medsos), baru ada tindakan.

“Kami memaksa untuk memeriksa di dalam ponpes Gus Samsudin juga tidak ada kewenangan.

Sehingga tidak bisa bertindak berlebihan atas tindakan Gus Samsudin yang kelewatan akhir-akhir ini.

Bahkan, dinas atau Pemkab Blitar pergi ke Samsudin juga tidak melibatkan pemerintah desa (pemdes),” ungkapnya.

Dia tidak pernah menemui jemaah atau seseorang yang pergi ke tempat Gus Samsudin sejak padepokannya ditutup.

Sebab, orang pergi ke kediaman Gus Samsudin hanya untuk kepentingan konten. Karena banyak YouTuber yang ada di rumah kreator konten spiritual itu, bahkan pengobatan yang dulu viral juga ternyata konten. Dia sudah lama tidak bertemu dengan Gus Samsudin pasca padepokannya ditutup dua tahun lalu.

Rumahnya tertutup dan jika ada kegiatan di masyarakat tidak pernah ikut srawung atau berkumpul. Bahkan susah koordinasi dengan pemdes.

“Pembuatan konten sudah tidak pernah di Rejowinangun, karena kami sudah melarang Gus Samsudin untuk membuat konten di desa sejak 2021,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang sempat diunggah di akun YouTube-nya. 

Konten itu belakangan menjadi sorotan karena memperbolehkan tukar pasangan. Oleh penyidik, konten itu dinilai menyesatkan.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan sejumlah saksi. 

Dalam gelar perkara itu, dugaan adanya tindak pidana dianggap terpenuhi. “Langsung ditahan,” ujarnya. Gus Samsudin, lanjut dia, dijerat dengan UU ITE. Yakni, pasal 28 ayat 2 dan ayat 3.

“Konten yang dibuat memuat informasi menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” paparnya.

Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tam punbolon menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi.

Di antaranya kru yang membuat konten tersebut. “Video yang viral direkam pada bulan lalu,” jelasnya. (jar/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Samsudin #blitar #video kontroversi