BLITAR - Kota Blitar memiliki 3 kantor urusan agama (KUA) yang tersebar di tiga kecamatan. Namun, masih satu KUA yang sudah mengantongi surat berharga syariah negara (SBSN) atau berstandar nasional.
SBSN sendiri merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Hal itu sesuai Undang- undang (UU) No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Purnomo mengatakan KUA di Kota Blitar tersebar di tiga Kecamatan. Yakni, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Sanawetan.
"Dari tiga KUA itu hanya satu yang sudah berstandar nasional. Yakni, KUA Kecamatan Sananwetan yang berlokasi di Jalan Kalimantan," katanya ketika ditemui di ruangannya, Kamis (22/2/2024).
Namun, saat ini Kemenang sudah mengajukan KUA Sukorejo untuk naik status. Saat ini, masih dalam proses pengajuan. Sementara untuk KUA Kepanjenkidul masih terkendala status lahan. Pasalnya, KUA Kepanjenkidul dibangun diatas tanah milik pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, lanjut dia, luas tanah minimal 500 meter persegi. "Sementara, syarat utama untuk SBSN status lahan harus milik Kemenag. Sehingga, saat ini tidak bisa diajukan," sambungnya.
Menurut dia, untuk pengajuan SBSN tidaklah sulit. Sebenarnya, setiap tahun Kemenag selalu mengajukan untuk SBSN. Hanya dari Kemenag pusat selalu mempriorotaskan KUA yang kondisinya benar-benar membutuhkan.
Poernomo menyebut, nantinya semua KUA harus punya SBSN. Sehingga, memenuhi standar bangunan KUA. Adapun KUA yang sudah SBSN memiliki beberapa keunggulan. Seperti, ada front office, gedung pernikahan sekaligus untuk manasik haji, dan semua ruangan bisa terpenuhi. Baik ruangan kepala KUA, penghulu, penyuluh, dan staff. "Dengan fasilitas yang ada, sehingga bisa bersaing dengan kantor-kantor yang lain," jelasnya.
Sedangkan, dua KUA lain memang merupakan bangunan lama. Beberapa ruangan staff menjadi satu dengan kantor lain. Sehingga, nilai representatifnya masih kurang. Namun, masih berjalan dan bisa digunakan untuk melangsungkan akad nikah di KUA. Hanya saja, ruangannya terbatas.
"Seperti di Kecamatan Sukorejo. Ruangannya terbatas sekitar 3×4 meter. Mungkin hanya cukup untuk 10-15 orang," jelasnya.
Menurut dia, anggaran pengajuan untuk KUA SBSN berbeda-beda. Tergantung dari pengajuan yang disetujui. Untuk KUA Kecamatan Sananwetan menggunakan biaya total Rp 1,4 miliar. "Setelah pengajuan baru bisa diketahui anggarannya. Biasanya dilihat juga dari luas lahan. Semoga pada 2025 untuk KUA Sukorejo bisa SBSN," pungkasnya. (ink/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila