BLITAR - Samsudin bukan satu-satunya tersangka terkait kontennya yang viral karena memperbolehkan tukar pasangan. Dua orang yang membantu membuat konten itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinsial FK dan FB.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto membenarkannya saat dikonfirmasi Selasa (5/3/2024). Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik lebih mendalami kasusnya. “Mereka punya peran atas konten tersebut,” ungkapnya.
FK misalnya. Dirmanto menerangkan, pemuda 24 tahun itu merupakan perekam video. Adapun FK adalah editor video sebelum akhirnya diunggah ke akun Youtube Samsudin. “Tujuan pembuatan konten seperti yang sudah disampaikan, untuk menaikkan subscriber,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kata dia, penyidik juga menemukan fakta lain. Samsudin ingin menarik perhatian masyarakat melalui akun itu agar tempat pengobatannya di Blitar semakin ramai dikunjungi. “Terhadap tersangka tambahan juga dilakukan penahanan,” katanya.
Samsudin, lanjutnya, selama ini mendapat penghasilan yang tidak sedikit dari adsense akun tersebut. Menurut Dirmanto, setiap bulannya uang yang didapat berkisar di angka Rp 100 juta.
“Yang paling banyak ditonton konten yang bermasalah karena memang menjadi sorotan,” paparnya.
Dirmanto menambahkan, penyidik melibatkan sejumlah saksi ahli dalam memproses perkara itu. Yakni, ahli agama dan sosiologi bahasa.
Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana memeriksa ahli agama untuk mendalami indikasi adanya penistaan agama. (edi)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila