BLITAR – Pelaksanaan program RT Keren tahun ini mundur. Sebab, pelaksanaannya bersamaan dengan momen pemilu. Tahap kontrak pendamping pun dilakukan pada awal bulan ini.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Blitar Fredy Hermawan mengatakan, pelaksanaan RT Keren memang diundur agar program tersebut tidak dianggap politis. Artinya, program pembangunan di tataran RT atau kelurahan ini jadi bahan kampanye partai tertentu. “Tahun ini adalah tahun politik. Sehingga kita selesaikan dulu tahun politik supaya tidak terefek. Khawatirnya dianggap jadi bahan kampanye,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
RT Keren, jelas dia, merupakan program resmi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Dengan begitu, bukan bahan kampanye dan dipastikan tetap bergulir. Program ini selalu tancap gas sejak awal tahun. Termasuk penyusunan perencanaan dan kontrak tenaga pendamping.
Tahun ini, lanjut dia, tahap awal kontrak pendamping dilakukan pada awal Maret. “Mundur pada 1 Maret. Saat ini kami kontrak tenaga pendamping. Saya lihat di wilayah, pokmas (kelompok masyarakat) sudah bergerak, rapat dengan lapisan masyarakat,” jelasnya.
Tahun ini pemkot mengalokasikan anggaran untuk program RT Keren sekitar Rp 32,8 miliar (M). Anggaran tersebut dibagi untuk 656 RT. Masing-masing RT pokmas mendapat alokasi anggaran Rp 50 juta. Jumlah RT tahun ini bertambah menjadi 656 RT, dibanding tahun lalu sebanyak 650 RT. “Dari anggaran itu, 70 persen untuk proyek fisik dan 30 persennya nonfisik,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi penyelewengan anggaran, pemkot akan memaksimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kota Blitar. Serapan anggaran juga harus melalui surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dilengkapi materai dan diawasi tenaga pendamping. “Meskipun mundur, serapannya ditarget tercapai 100 persen pada September, maksimalnya November,” tandasnya.
Sekadar diketahui, program RT Keren merupakan program unggulan pemkot. Pemerintah menyediakan anggaran Rp 50-100 juta bagi RT. Dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
Kegiatan fisik seperti pembangunan saluran, gapura lingkungan, hingga pavingisasi. Kemudian untuk kegiatan nonfisik berupa pelatihan usaha seperti pembuatan kue, kerajinan, dan lain sebagainya. Tujuannya untuk meningkatkan kreativitas warga dan mencetak pelaku UMKM di tiap kelurahan. (luk/c1/sub)
Editor : Doni Setiawan