Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Persiapan Pilkada 2024, Tahapan Pilkada Dimulai Rekrutmen Petugas Pemantau

Mila Inka Dewi • Kamis, 7 Maret 2024 | 17:35 WIB

Ilustrasi: Pilkada 2024
Ilustrasi: Pilkada 2024

BLITAR – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mulai berjalan. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Pilkada, terdapat 514 kota dan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada.

Sejumlah 28 provinsi akan melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub). Dua gawe besar tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 November. ”Mulai 27 Februari lalu, KPU Kota Blitar sudah membuka rekrutmen pemantau pemilihan wali kota dan wakil wali kota sesuai ketentuan regulasi tersebut,” kata Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditnya, Selasa (5/3/2024).

Terkait persyaratannya, jelas Rangga, adalah lembaga atau perorangan yang bisa melaksanakan aktivitas pemantauan secara mandiri. Jika mereka dinyatakan memenuhi syarat, KPU bisa memberikan akreditasi berupa sertifikat pemantauan. Tahapan pendaftaran pemantauan ini berlangsung hingga 16 November 2024.

Selain itu, KPU kota bakal melakukan asesmen untuk petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada April. Sebab, masa jabatan PPK dan PPS selesai pada April. Prosesnya disesuaikan dengan PKPU No 8 Tahun 2022 tentang pembentukan badan ad hoc di dalam proses pilkada.

“Mungkin sama menggunakan Siakba. Jika ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan digantikan dengan cadangan di bawahnya. Kami juga masih menunggu regulasi untuk pikada. Misalnya jika cadangannya habis akan seperti apa, kita belum bisa memastikan,” tambahnya.

Sementara itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) masih sama dengan pemilu serentak lalu. Namun, tetap dipilah mana petugas yang masih memenuhi syarat dan mana yang tidak. Sebab, bisa saja ketika pelaksanaan pilkada nanti yang bersangkutan bekerja di luar kota.

Nah, untuk itu akan diambilkan dari petugas cadangan di bawahnya seperti PPK maupun PPS. ”Setiap badan ad hoc sudah menyiapkan cadangannya. Karena pelaksanaan pilkada masih lama, kami juga tidak tahu ke depannya seperti apa. Yang pasti petugasnya akan tetap sama,” tandasnya.

Adapun hak yang diperoleh bagi petugas pemantau adalah mendapatkan akses di pilkada sesuai dengan ketentuan undang-undang, mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan, mengamati dan mengumpulkan informasi tentang jalannya proses pelaksanaan pilkada dari tahap awal sampai tahap akhir, berada di lingkungan di TPS pada saat pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara, dan mendapat akses informasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Selain itu juga menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada, serta melaporkan setiap pelanggaran selama proses pilkada kepada panwaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, dan pengawas pemilu lapangan. (ink/c1/sub)

Editor : Doni Setiawan
#KPU Kota Blitar #kota blitar keren #Panitia Pemungutan Suara (PPS) #pilkada 2024 #Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) #Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) #Pemilu 2024