BLITAR – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari pos pajak mineral bukan logam dan batuan (minerba) Kabupaten Blitar tahun lalu terlampaui. Namun, kemungkinkan realisasi tahun ini sedikit berbeda karena banyak pelaku usaha tambang yang habis masa izinnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada 2023, PAD dari pajak minerba terealisasi sekitar Rp 655 juta atau sekitar 109 persen. Itu melampaui target yang ditentukan yakni Rp 597 juta.
Kasubid Pelayanan dan Konsultasi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Imam Solichin mengungkapkan, target pendapatan dari sektor pajak terus mengalami kenaikan. Pada 2022, Pemkab Blitar menargetkan Rp 577 juta pendapatan dari pajak minerba. Terealisasi sekitar Rp 813 juta.
“Kenaikan itu wajar, karena saat itu (2022, Red) memang banyak wajib pajak yang tertib membayar pajak. Makanya jumlah pendapatan bisa tinggi,” jelasnya.
Sayangnya, kondisi ini tidak bertahan lama. Pada kurun waktu 2022 hingga 2023, jumlah penambang kian sedikit lantaran izin operasi yang sudah habis. Sementara itu, untuk memperpanjang kontrak izin ini bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah provinsi.
“Di 2023 ini mengalami penurunan pendapatan. Soalnya di tahun ini perusahaan yang memiliki izin tinggal beberapa saja. Banyak perusahaan yang habis masa izinnya. Sehingga perlu mengurus perpanjangan. Sementara itu, untuk mendapatkan izin ini sulit,” jelasnya.
Walaupun begitu, bapenda optimistis bisa memenuhi target pendapatan yang sudah direncanakan pada 2024 yakni Rp 623 juta. Solichin mengaku bahwa bapenda akan konsen dalam penagihan sehingga target yang diinginkan dapat direalisasaikan. “Target tersebut sudah sesuai perhitungan dan sudah hampir sama dengan tahun sebelumnya,” kata Solichin.
Dia menduga ketatnya pengurusan izin ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga lingkungan. “Di lapangan itu masih ditemukan penambangan yang tidak sesuai aturan. Makanya diperketat izinnya. Semoga saja dengan adanya ini, penambangan minerba tidak lagi merugikan sekitar,” ujarnya.
Dia melanjutkan, area tambang minerba di Kabupaten Blitar tersebar di beberapa titik. Di Blitar Utara meliputi Kecamatan Nglegok, Garum, dan Gandusari, yang memiliki potensi pasir dan batu. Kemudian di Blitar Selatan meliputi Kecamatan Bakung, Wonotirto, dan Panggungrejo, yang memiliki potensi kaolin.
“Untuk saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang meminta surat keterangan ke sini untuk rekom perpanjangan kontrak ke provinsi. Selain itu, dari tim kami juga menyurati agar penambang memperpanjang kontrak,” jelasnya. (mg2/c1/hai)
Editor : Doni Setiawan