Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DLH Kabupaten Blitar Kini Terapkan Sistem Sewa, Pasca-Lebaran Kumpulkan Peminat Kios di RTH Kanigoro

Mohammad Syafi'uddin • Senin, 11 Maret 2024 | 02:25 WIB
MASIH BETAH: Ada beberapa pengguna kios RTH Kanigoro yang belum  mengosongkan kios jelang rencana penerapan sistem sewa.
MASIH BETAH: Ada beberapa pengguna kios RTH Kanigoro yang belum mengosongkan kios jelang rencana penerapan sistem sewa.

BLITAR - Rencana dinas lingkungan hidup (DLH) menarik hak kelola kios di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kanigoro Kabupaten Blitar akhirnya terwujudkan.

Kios-kios yang sepi dan terkesan mangkrak saat ini diyakini bakal terisi usai peralihan pengelolaan tersebut. 

Kasi Pertamanan dan RTH Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Chamim mengungkapkan, kios-kios yang ada di RTH Kanigoro kini berada dalam pengelolaan DLH.

Sebelumnya, fasilitas usaha tersebut dikelola oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Diantaranya, dinas perindustrian dan perdagangan, dinas ketahanan pangan dan pertanian, dan dinas koperasi dan UMK. 

“Kami menerapkan kebijakan baru. Sebelumnya tidak ada sewa, tapi sekarang mulai diterapkan system sewa,” katanya. 

Dia mengungkapkan, kebijakan baru ini rencananya mulai diterapkan setelah Lebaran nanti. Kegiatan pengosongan kios sudah mulai dilakukan sejak awal tahun ini.

“Pengosongan kios dibatasi sampai tanggal 23 Januari. Alhamdulilah-nya, di minggu kedua Januari, para pengguna kios sudah mulai bersih bersih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Cahmim menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang berkeinginan untuk menyewa kios RTH Kanigoro.

Bahkan, kini pendaftar untuk pengisisan kios RTH ini sudah melebihi jumlah kios. “Kami belum sempat mengumpulkan mereka untuk koordinasi,” katanya.

Dia mengaku, DLH belum bisa mengoptimalkan pemanfaatan kios RTH Kanigoro awal tahun ini.

Alasannya karena Pemilu 2024 dan momen Lebaran. Dinas berencana untuk mengumpukan para penyewa ini setelah Lebaran.

“Itu perlu. Soalnya nanti kita kasih wawasan terkait tarif sewa, kewajiban, tata tertib, dan yang paling penting terkait maslah kelistrikan.

Nantinya tarif listrik ini akan dibebankan kepada penyewa, bagaimana mekanismenya itu masih belum jelas,” ujarnya.

Chamim menjelaskan bahwa daya listrik di RTH Kanigoro masih kecil. Otomatis para penyewa harus berembuk untuk membahas biaya tambah daya listrik yang bakal mereka gunakan.

“Kemarin itu ada enam kios yang juga menggunakan listrik RTH. Mereka menggunakan rice cooker dan kulkas. Itu saja sudah tidak kuat. Makanya tahun tahun kemarin, pemkab terpaksa membuat batasan penggunaan alat elektronik di kios,” terangnya. 

Terkait biaya sewa, Chamim mengaku tiap kios akan dikenakan biaya sewa sebesar Rp 180 ribu per bulan. Itu meliputi kios sisi depan 

dan belakang. Keputusan penggabungan kios ini berdasar pengalaman tahun sebelumnya. Yakni, kios yang berada di belakang ikon Candi Penataran itu sepi dan kurang diminati. (mg2/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #kios #ruang terbuka hijau (RTH)