Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jembatan Dawuhan Kademangan Kabupaten Blitar Putus Kontrak, Pemkab Lakukan Beberapa Langkah Tindak Lanjut Ini

Fajar Rahmad Ali Wardana • Selasa, 12 Maret 2024 | 00:59 WIB
TAK SELESAI: Progres pembangunan jembatan Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, kini sekitar 76 persen.
TAK SELESAI: Progres pembangunan jembatan Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, kini sekitar 76 persen.

BLITAR - Jembatan Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, saat ini mangkrak. Betapa tidak, Pemkab Blitar melakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana proyek pada akhir Februari lalu. 

Keputusan ini dilakukan karena pelaksana tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak Hingga kini, progres pekerjaan masih 76 persen. Padahal sudah diberi dua kali masa penyelesaian pekerjaan alias perpanjangan waktu pelaksanaan kegaiatan. 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ivong Bertyanto mengatakan, mangkraknya proyek jembatan itu karena sudah tidak ada aktivitas pekerja di lokasi proyek.

Hal ini karena pelaksana kegiatan tidak mampu menuntaskan pekerjaan meski sudah dua kali penambahan waktu. 

“Kontraktor yang mengerjakan Jembatan Dawuhan yakni CV Anindika Pratama Banda Aceh. Masa kerja awal 21 Agustus hingga 22 Desember 2023. Namun sampai masa kontrak ber-akhir belum selesai,” ujar Ivong Minggu (10/3/2024).

Pekerjaan yang lambat ini menjadi alasan utama Pemkab Blitar melakukan pemutusan kontrak pada 22 Februari 2024 lalu.

Pihak kontraktor juga telah diberikan dua kali kesempatan masa perpanjangan untuk menyelesaikan pembangunan Jembatan Dawuhan. Namun, hasilnya masih tertahan pada 76,16 persen.

Untuk diketahui, perpanjangan pertama mulai 23 Desember 2023 hingga 10 Februari 2024 atau 50 hari kalender. Kemudian diberikan kesempatan kedua yakni 11 hari kerja hingga tanggal 22 Februari 2024.

“Karena awalnya proyek Jembatan Dawuhan memakai dana hibah dari pusat dan sisanya harus dikembalikan, maka dari itu, sisa dari pekerjaan akan diselesaikan menggunakan APBD Kabupaten Blitar tahun anggara 2024,” ungkapnya.

Ivong menyebut sudah meminta kontraktor untuk mengebut proses pengerjaan Jembatan Dawuhan, bahkan, kontraktor asal Aceh itu juga diberikan sanksi denda sebesar Rp 7 juta. Namun realisasinya belum selesai dan progresnya masih kurang 24 persen.

Saat ini, BPBD Kabupaten Blitar sedang melakukan pembahasan mengenai tindak lanjut pembangunan Jembatan Dawuhan tersebut.Pihaknya memastikan proyek jembatan senilai Rp7,4 miliar tersebut tetap dilanjutkan. 

 

Beberapa langkah Pemkab Blitar di antaranya, pemilihan penyedia konsultan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan review perencanaan, pemilihan penyedia konsultan pengawas.

Selain itu, juga dilakukan pemilihan pelaksanaan pekerjaan fisik berikut tenaga pengawasan.

“Masih tetap melanjutkan proyek Jembatan Dawuhan, karena bangunan ini cukup penting bagi warga. Tentu perlu melewati beberapa tahapan perencanaan pembangunan lagi agar hasil lebih baik dan tepat waktu.

Saat ini masih pemilihan penyedia konsultan perencanaan, masih berproses di bagian pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.

Disinggung besaran anggaran yang sudah dicairkan oleh CV Anindika Pratama Banda Aceh, Ivong mengaku tidak hafal.

Begitu juga dengan alokasi anggaran yang disiapkan Pemkab Blitar untuk menyelesaikan kekurangan dalam pembangunan Jembatan Dawuhan ini. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Pemkab Blitar #jembatan desa #kontrak #kecamatan kademangan