BLITAR - Satu hari sebelum menjelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar baru saja mengeluarkan edaran untuk penertiban.
Dalam edaran tersebut, berbagai larangan dan keharusan tampak terlihat jelas disebutkan. Termasuk pelarangan dalam menyediakan atau menjual minuman keras (miras) dan keharusan untuk menutup karaoke selam bulan suci Ramadan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, Frazao Castelo membenarkan bahwa peraturan tersebut sudah ditandatangani Bupati Rini Syarifah. Serta baru disebarluaskan sejak Senin (11/3).
“Untuk drafnya itu sebenarnya sudah jadi, kami sudah dikasih drafnya. Namun kemarin itu belum sempat ditandatangani ibu bupati.
Itu karena kabag-nya masih umrah. Maka baru kemarin baru bisa kami share, sesudah dapat tandatangan dari bupati,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, bahwa untuk tahun lalu satpol PP sudah mengimbau ketertiban bulan Ramadan seminggu sebelum lebaran.
Walaupun begitu, dia juga menjelaskan bahwa untuk edaran tahun ini dan tahun sebelumnya itu tidak jauh berbeda.
“Itu hampir sama dengan tahun kemarin. Termasuk larangan membuat, menjual, membunyikan petasan dan peraturan untuk membangunkan sahur.
Bahkan untuk menikan balon udara juga dilarang, soalnya bisa membahyakan diri sendiri atau orang lain,” imbuhnya.
Lanjut dia, bahwa masyarakat dilarang saat ronda sahur menggunakan sound system yang besar dan dilarang mengunakan kendaraan bermotor.
Yang diperbolehkan hanya menggunakan alat sederhana, seperti kentongan dan alat-alat musik tradisional lainnya.
Selain pelarangan sound system, warung makan minum, rumah makan, depot, restoran, hotel dan kafe juga harus memberikan batas penutup. Sehingga kegiatan makan dan minum tidak terlihat dari luar.
“Sesuai aturan, dilarang juga menyediakan serta menjual minuman keras selama bulan suci Ramadan. Ini sudah sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Selama Ramadan, keberadaan kafe dan angkringan juga terbatasi jam operasional saat malam hari. Yakni, mulai jam 18.30 hingga 20.30 usaha ini harus tutup sementra. Ini untuk menghormati pelaksanaan salat Tarawih.
Tempat karaoke dan hiburan malam di Bumi Penataran juga termasuk dalam pembatasan. Bahkan untuk usaha ini harus tutup.
“Pemilik karaoke dan hiburan malam harus taat pada peraturan yang ada. Jika dilanggran, pemilik harus bersedia menerima sanksi sesuai perturan perundang-udangan yang berlaku,” ujarnya. (mg2/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila