Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

438 ASN di Kabupaten Blitar Masuk BUP, Simak Rincian Pegawai yang Bakal Purna Tugas Tahun Ini

Mohammad Syafi'uddin • Selasa, 12 Maret 2024 | 20:05 WIB
ABDI NEGARA: Ratusan ASN sedang mengikuti kegiatan di Kankab Kanigoro
ABDI NEGARA: Ratusan ASN sedang mengikuti kegiatan di Kankab Kanigoro

BLITAR - Sebanyak 438 aparatur sipil negara (ASN) memasuki batas usia pensiun (BUP) tahun ini. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada 2023 ada sekitar 630 pegawai yang pensiun. Itu sudah termasuk pegawai yang meninggal atau pensiun dini.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Data ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar, Erbi Erwancoro, mengaku belum memiliki data terkait jumlah pegawai yang meninggal atau pensiun dini.

"Jumlahnya itu gak selalu segitu. Tapi biasanya itu ada sekitar 300 sampai 500. Kisarannya memang segitu tiap tahun," ujarnya.

Tahun ini, kata dia, 438 pegawai terpantau bakal purnatugas. Terdiri dari PNS guru sebanyak 294 orang, kesehatan 20 orang, dan tenaga teknis 124 orang. Tenaga teknis ini termasuk pegawai pemerintah struktural.

Lebih lanjut, Erbi belum bisa mendeteksi ASN yang pensiun dini. Alasannya, pensiun dini merupakan keputusan ASN terkait.

Selain itu, dinas hanya bisa tahu jika sudah ada pengusulan ASN. Hal ini juga berlaku bagi ASN yang meninggal. Dinas mengetahui saat ada pemberitahuan dari pihak keluarga.

"Kalau kita tidak dikasih tahu jika keluarganya ada yang meninggal, kami juga tidak tahu, akhirnya jumlahnya bertambah.

Kejadian seperti ini itu cukup sering. Makanya kami tidak bisa memastikan, yang bisa kami pastikan itu hanya BUP," ujarnya.

Biasanya pemberitahuan ini sering terlambat. Tak jarang dinas mengetahui ASN meninggal setelah beberapa bulan. Itu setelah pihak keluarga yang melaporkan dan mengurus laporan.

Erbi mengaku, seharusnya kejadian seperti ini tidak diperbolehkan. Pihak keluarga harus segera malaporkan ke dinas agar pergantian bisa lebih cepat dilakukan.

Walupun begitu, dia juga mengaku bahwa OPD terkait langsung menghubungi badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) untuk menghentikan aliran gaji pegawai.

"Dengan cara ini, nantinya yang mengurusi ke sini keluarganya. Namun tetap saja, terkadang masih ada keluarga yang tidak mengerti mekanisme ini. Padahal jika hal ini diurus, uang pensiun itu akan turun ke ahli warisnya," jelasnya.

Dengan cara tersebut, BKPSDM juga mengetahui ada pegawai yang meninggal. Hal ini karena dinas mendapatkan informasi dari BPKAD.

"Karena sudah dihentikan gajinya ini, kita baru tahu. Dari sini kita cari informasinya," ujarnya.

Selain itu, adanya perubahan jabatan juga menjadi persolan. Erbi mengungkapkan bahwa pegawai eselon tiga pensiun pada umur 58 tahun.

Namun, itu berubah saat promosi jabatan atau menjadi pejabat eselon dua. Yakni menjadi 60 tahun.

"Itu berpengaruh sekali pada perhitungan. Makanya kalau dibilang dalam satu tahun segini (jumlah pensiun, Red), kami masih belum bisa memastikan. Makanya pengumpulan data ini sulit sekali," ujarnya. (mg2/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#BUP #Kabupaten Blitar #ASN