BLITAR - Tren pernikahan dini di Bumi Penataran masih menunjukkan kenaikan. Tercatat, ada ratusan remaja mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2023. Pemicunya, mulai dari hamil di luar nikah, faktor ekonomi hingga pendidikan atau tidak mau sekolah.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, Setiani mengungkapkan bahwa surat rekomendasi pernikahan ini belum menjamin pernikahan.
"Soalnya, yang mengambil keputusan itu ada di pengadilan. Kalau di sini hanya memberikan dispensasi nikah atau rekomendasi nikah," ujarnya.
Setiani mengungkapkan bahwa jumlah pemohon dispensasi nikah tidak tentu. Tetapi, ada peningkatan pemohon dispensasi nikah pada 2023. Itu jika dibandingkan jumlah pmohon dispensasi nikah tahun sebelumnya.
Tercatat, pada 2022 sebanyak 212 dispensasi diteribitkan UPT PPA. Sedangkan pada 2023 ada 362 dispenasi yang dikeluarkan atau bertambah sekitar 150 pemohon dispensasi.
"Itu yang melapor ke kami lo. Sedangakan yang tidak melapor ke kami itu kami tidak tahu," ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa yang biasanya meminta rekomendasi itu rata-rata usia anak alias belum 18 tahun. Sedangkan batas usia untuk menikah dalam undang-undang perkawinan setidaknya 19 tahun.
"Pengaruhnya itu macam-macam, ada yang hamil duluan, faktor ekonomi, tidak mau bekerja atau sekolah, minimnya tingkat pendidikan dan lingkungan sosial.
Biasanya itu juga dipengaruhi oleh adat, namun di sini (Kabupaten Blitar, Red) sudah tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, pernikahan dini menyimpan beberapa dampak negatif. Misalnya, risiko meninggal baik janin atau ibu saat persalinan, stunting, kesiapan mental atau ekonomi dalam berumah tangga.
"Ada yang malas sekolah atau bekerja dan mikir bahwa menikah itu enak. Biasanya mereka ini pendidikanya rendah," jelasnya.
Setiani mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses penerbitan surat rekomendasi.
Salah satunya wawancara atau assasemen untuk mengetahui latar belakang permalahan pemohon dispensasi. Dari proses ini pula, UPT bisa menentukan layak tidaknya pemohon mendapatkan surat rekomendasi. (mg2/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila