BLITAR - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kota Blitar yang sempat jadi penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) menuai polemik.
Padahal, ASN bukan kriteria penerima bantuan pemerintah. Beberapa abdi negara itu kini sudah dihapus dari daftar penerima bantuan sejak lima bulan terakhir.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar Sad Sasmintarti saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024) memastikan tidak ada ASN yang jadi penerima bantuan. Baik program bantuan pemerintah kota (pemkot) atau kemensos.
Tiap bulan, pihaknya selalu mengusulkan masyarakat yang layak dan tidak layak untuk dicatat atau dicoret dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Kenapa sempat tercatat, karena sebelummya yang bersangkutan belum jadi ASN. Nah, ketika ada pengangkatan, kami langsung usulkan agar dicoret dari DTKS," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar.
Dia menegaskan, ASN tidak bisa jadi penerima bantuan. Ini aturan mutlak dari pemerintah pusat. Sedangkan DTKS merupakan data yang khusus mencatat masyarakat pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Sasarannya masyarakat kurang mampu agar bantuan bisa tepat sasaran.
Salah satu cara agar diusulkan masuk DTKS sebagai penerima BPNT dan PKH yakni, mengajukan diri secara mandiri atau melalui musyawarah kelurahan (muskel) ke dinsos.
Namun, tidak semua data usulan dikirim ke kemensos. Untuk mengantisipasi bantuan tidak tepat sasaran, dinsos masih memverifikasi data usulan itu.
Saat ini, penduduk rentan miskin di kota masuk DTKS sebanyak 58.456 jiwa. Sekira 77 orang dicoret selama November hingga Februari karena ASN, serta meninggal dunia.
"Kalau ada yang bilang ada ASN miskin, itu tidak benar. Tidak ada ASN miskin. Dan, kalaupun ada ASN di DTKS, kami segera usul supaya dinonaktifkan jadi penerima, atau dihapus," lanjutnya.
Aturan ini diterapkan pula pemerintah daerah saat penyaluran bantuan lain, seperti bantuan beras sejahtera daerah (rastrada).
Untuk bantuan ini, dinsos bisa dengan mudah mencoret pemerima ganda, ataupun ASN. Pihaknya memastikan terus meneliti data penerima bantuan program daerah maupun pusat.
"Nah, kalau rastrada, kami pemerintah daerah bisa menonaktifkan yang bukan kriteria, atau penerima bantuan ganda. Biar tepat sasaran," tandasnya.
Dinsos juga masih melakukan monitoring penyaluran rastrada. Tahap pertama tahun ini total diterima 9.570 KPM. Kemarin, rastrada disalurkan kepada 2.480 KPM di Kecamatan Sukorejo, dengan alokasi beras 99.200 kg. (luk/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila