BLITAR - Tarif parkir kendaraan berlangganan naik mulai Rp 5 ribu hingga 15 ribu. Hal itu karena ada regulasi baru dan tarif lama sudah diterapkan sejak 12 tahun lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Agus Santosa mengatakan, kenaikan tarif parkir berlangganan ini berlaku pada motor dan mobil.
Hal itu disebabkan karena penyesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Daerah lain juga sudah menaikkan tarif parkir berlangganannya. Saya lupa detailnya, tapi tarif lama itu sudah berlaku sejak 2012. Bahkan di daerah sekitar seperti Kediri dan Malang juga sudah naik tarifnya,” kata Agus.
Untuk diketahui, tarif lama parkir berlangganan sepeda motor di Kabupaten Blitar yakni Rp 15 ribu. Namun di tahun 2024 ini, tarif parkir berlangganan sepeda motor naik menjadi Rp 20 ribu.
Kemudian, tarif lama parkir berlangganan mobil adalah Rp 25 ribu, tapi kini naik Rp 15 ribu menjadi Rp 40 ribu.
Agus menyebut tarif parkir berlangganan di Bumi Penataran memang harus dilakukan penyesuaian sehingga tidak ketinggalan dengan daerah lain.
Bahkan, pihaknya tentu menimbang cukup mendalam terkait kenaikan tarif ini agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kami sudah menerapkan tarif parkir berlangganan terbaru sejak awal tahun. Syukurnya tidak ada laporan. Namun bila ada juru parkir yang tetap menarik retribusi, kami minta lapor saja kepada kami,” tegasnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar akan menindak tegas juru parkir yang dilaporkan menarik tarif parkir.
Para pemilik kendaraan berhak untuk menolak retribusi parkir lantaran telah membayar parkir berlangganan.
“Kalau ada penarikan parkir, tolong laporkan. Catat namanya. Masyarakat bisa laporkan ke kami melalui Instagram dishub. Itu jadi masukan dan evaluasi buat kami,” pungkasnya.(jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila