Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Capai Target, Kuota PTSL di Kabupaten Blitar Turun Drastis, Ini Penyebabnya

Mohammad Syafi'uddin • Senin, 25 Maret 2024 | 00:00 WIB
ILUSTRASI Sertifikat tanah
ILUSTRASI Sertifikat tanah

BLITAR - Jatah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Bumi Pentaran tahun ini turun.

Bukan karena sudah banyak tanah yang teridentifiakasi alias terpetakan, melainkan karena anggaran program dari pusat tersebut terbatas.

Kasi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Emi Makmudah mengatakan, ada 25 ribu kuota PTSL 2024 Itu jauh lebih sedikit ketimbang kuota di tahun sebelumnya yang mencapai 60 ribu sertifikat.

Dia mengungkapkan bahwa penentuan kuota PTSL ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. BPN hanya menjalankan amanah tersebut di daerah.

“Memang benar tahun ini turun. Tahun 2023 ada 60 ribu sertifikat PTSL itu pengurusannya sudah selesai dan sudah diserahkan ke masyarakat.

Terakhir penyerahannya ke masyarakat itu di pertengahan Maret tahun ini,” katanya.

Emi menjelaskan, pelaksanaan program ini juga bergantung pada kesiapan pemerintah desa.

Sebab, yang menerima sertifikat ini harus yang punya tanah dan tidak bisa diwakilkan. 

Selain itu, Emi mengungkapkan bahwa minimnya target atau kuota PTSL tahun ini karena anggaran yang disediakan pemerintah pusat untuk pengurusan sertifikat ini terbatas. 

Dia menduga minimnya anggaran tahun ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya Pemilu 2024. 

“Proyek ini termasuk proyek strategis nasional yang biasanya anggaran yang dikucurkan sudah disediakan untuk setahun, dan itu harus selesai,” terangnya.

PTSL bukan program anyar, melainkan hanya berbeda istilah yang digunakan untuk kepentingan penyertifikatan tanah tersebut.

Lambatnya pemetaan tanah-tanah yang ada di Indonesia ini dipengaruhi beberapa hal, yang paling utama adalah persoalan anggaran.

Padahal, pemerintah menargetkan pemetaan tanah tersebut selesai di tahun 2025.

Dia menjelaskan bahwa PTSL itu sebenarnya tidak gratis. Selama ini, pengurusan sertifikat tanah murah itu dikarenakan biaya yang digunakan langsung ditanggung oleh pemerintah. 

“Dari target 65 ribu sertifikat menjadi 25 ribu sertifikat itu karena anggaran. Seperti pengalihan sebagian anggaran untuk pembangunan IKN.

Itu yang tahu sepenuhnya pemerintah pusat, yang di daerah hanya menjalankan kebijakannya saja,” ungkapnya. (mg2/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #turun #PTSL #BPN