Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemerintah Kabupaten Blitar Pastikan Tak Ada THR untuk Kades dan Perangkat, DPMD: Belum Ada Regulasi Terkait Kebijakan Ini

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 25 Maret 2024 | 19:05 WIB
THR
THR

BLITAR - Kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Blitar tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah.

Itu karena mereka bukan golongan aparatur sipil negara (ASN) dan belum ada regulasi yang mengatur THR bagi perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, kades dan perangkat desa tidak mendapat THR.

“Pemerintah tidak pernah menganggarkan THR bagi perangkat desa, yang bersumber dari APBD dan APBDes. Kami juga belum pernah menemui regulasi bahwa perangkat desa dapat menerima THR. Jadi, mereka hanya menerima penghasilan tetap (siltap),” ujar Bambang.

Bambang menyebut, dalam undang-undang desa, kades dan perangkatnya berstatus bukan ASN. Maka dari itu, mereka tidak masuk list jatah THR yang diberikan oleh pemerintah daerah. Meskipun begitu, pihaknya memastikan akan terus update terkait regulasi kebijakan ini.

Pemerintah pusat pada 15 Maret lalu mengumumkan terkait ketentuan THR kepada ASN. Sayangnya, perangkat desa statusnya saat ini belum jelas. Hingga kini tidak dianggarkan untuk THR kades dan perangkat desa.

Bambang mengaku banyak menerima pertanyaan terkait THR kades. Namun, pihaknya hanya bisa menjawab belum adanya regulasi tersebut.

Menurut Bambang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat melakukan pendataan daerah mana saja yang telah menerapkan pemberian THR. Untuk di Kabupaten Blitar, selama ini belum melakukan kebijakan tersebut.

Sementara itu, pengurus Persatuan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, IS menyayangkan tidak adanya THR bagi kades dan perangkatnya.

Sebab, pihaknya juga aparatur pemerintah yang sama dengan ASN. Harusnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar membuat peraturan bupati terkait THR perangkat desa.

“ASN aja dapat THR. Kami juga ingin mendapatkan hal yang sama karena kinerjanya sama. Sebagai pelaksana di bawah, kami merasa tidak ada perhatian. Ya kami berharap dapat disamakan dengan ASN,” ungkapnya.

IS menjelaskan bahwa memang pada tahun sebelumnya tidak ada anggaran THR untuk perangkat desa.

Hanya siltap yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD) itu yang diterima oleh pegawai di lingkugan pemerintah desa. (jar/c1/hai)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kepala Desa #Kabupaten Blitar #thr #perangkat desa #ASN