BLITAR - Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Blitar serta pimpinan dan anggota legislatif tampaknya bisa semringah. Sebab, bulan depan hampir dipastikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 hijriah cair. Total kebutuhan anggaran THR tahun ini mencapai Rp 20 miliar.
Alokasi anggaran THR atau gaji ke-14 tahun ini lebih besar dibanding THR tahun lalu. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes.
“Ya tahun ini total yang disiapkan mencapai Rp 20,5 miliar (m) bersumber dari APBD 2024. Sebelumnya sudah kami bahas, dan setelah dilihat jumlah ASN sesuai data BKPSDM, akhirnya besaran keseluruhan sudah ditetapkan," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Blitar, Senin (25/3).
Alokasi anggaran untuk membayar THR lebih besar daripada tahun lalu. Pada 2023 lalu, pemkot mengalokasikan sekira Rp 16 miliar untuk memenuhi THR pegawainya.
Termasuk wali kota, wakil wali kota, pimpinan dewan, dan anggota dewan. Sedangkan tahun ini ada peningkatan lebih dari Rp 4 M.
"Jumlahnya meningkat karena mengacu pada jumlah pegawai. Komponennya juga naik. Karena dulu ada 50 persen, nah saat ini 100 persen tanpa ada potongan diwajibkan," terangnya.
Selain untuk kepala daerah dan jajaran legislatif, THR juga diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sedangkan THR untuk tenaga outsourching menjadi kewenangan pihak ketiga atau PT masing-masing.
Dari total Rp 20,5 m, kepala daerah alias wali kota dan wakil wali kota mendapat THR sebesar Rp 12 juta. Lalu, pimpinan dan anggota dewan menerima sebesar Rp 124 juta. Sedangkan PNS mendapat jatah Rp 18,9 M.
THR tersebut meliputi komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sedangkan alokasi THR untuk PPPK sekira Rp 1,4 M.
"Total ASN sekitar 2.900. Nah, untuk THR itu sudah termasuk hitungan kenaikan gaji ASN 8 persen yang sudah berlaku sejak awal tahun. Secepatnya akan disalurkan," imbuhnya.
Tunjangan tersebut diharapkan cair sebelum cuti bersama. Artinya, mulai awal bulan depan nanti THR sudah bisa dimanfaatkan.
"Minimal awal April diharapkan sudah bisa dicairkan karena dalam rangka memenuhi kebutuhan Lebaran," tandasnya. (luk/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila