BLITAR - Assalamualaikum, Pak Kiai. Mau tanya, saya berencana melakukan perjalanan jauh dengan mengendarai kendaraan pribadi.
Di tengah bulan puasa seperti ini, apakah saya diperbolehkan untuk tidak berpuasa atau tetap berpuasa? Bagaimana hukumnya?
Jawab: Waalaikumsalam Wr Wb, terima kasih untuk pertanyaannya. Jadi terdapat mengenai persoalan tersebut.
Pendapat pertama mengatakan lebih utama berpuasa jika tidak membahayakan tubuhnya. Kemudian pendapat kedua menyatakan bahwa lebih utama untuk membatalkannya.
Berdasarkan kutipan hadits, Dari Aisyah ra, ia berkata bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami pernah bernyata kepada Rasulullah SAW mengenai puasa dalam perjalanan.
Lantas beliau menjawab, ”Jika kamu menghendaki maka berpuasalah, dan jika kamu menghendaki maka batalkanlah” (HR Muslim).
Pada pendapat pertama itu lebih dikedepankan, sehingga orang yang bepergian jauh tetap berpuasa selama tidak berbahaya bagi dirinya.
Adapun ulama yang menyuarakan agar tetap berpuasa di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i.
Lalu ulama yang menganjurkan musafir tidak berpuasa di antaranya adalah Imam Al Auza’i, Imam Ahmad dan Imam Ishaq.
Intinya, musafir lebih utama berpuasa sepanjang tidak membahayakan diri sendiri. Jika memang membahayakan, lebih utama tidak berpuasa. (*)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila