BLITAR - Permisi pak kiai, saya mau menanyakan hukum berpuasa ramadan setengah hari, yakni dari sahur sampai saat salat duhur, bagaimana hukumnya?
Ketua MUI Kabupaten Blitar : berpuasa selama Ramadan diwajibkan dari subuh hingga tiba saat salat Magrib.
Selain itu melaksanakannya tidak sah, termasuk puasa setengah hari.
Karena istilah puasa setengah hari adalah untuk melatih anak-anak yang belum baligh untuk membiasakan atau mulai melatih dini anak untuk mengenal puasa.
Sehingga bagi orang dewasa maka tidak sah puasanya jika hanya setengah hari.
Karena jelas sarat sah puasa adalah jika berbika saat waktu Magrib, bukan di waktu Duhur atau pada saat salat Asar. (*)
Baca Juga: Kapan dan Tanggal Berapa Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2024? Cek Informasi Lengkapnya Disini
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila