Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tanya Jawab Seputar Hukum Berpuasa Ramadhan Bagi Lansia, Begini Ketentuannya

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Jumat, 29 Maret 2024 | 00:05 WIB
Hukum Berpuasa Orang Lansia
Hukum Berpuasa Orang Lansia

BLITAR - Assalamualaikum wr wb, Saya punya kakek lanjut usia dan sering sakit. Di momen Ramadhan ini ingin sekali berpuasa.

Tetapi melihat kondisi kesehatan yang tidak memungkinan khawatir jatuh sakit jika berpuasa. Mohon pencerahan, bagaimana hukum puasa orang lansia?

Jawab: Walaikumussalam wr wb. Terima kasih, kami jelaskan bahwa syariat Islam mengenal istilah keringanan (rukhshah) dalam menjalankan ibadah, baik puasa, shalat, dan lainnya.

Termasuk berlaku bagi orang yang berada dalam kondisi tertentu, termasuk orang tua yang fungsi sebagian anggota tubuhnya telah menurun.

Apalagi, puasa membutuhkan kondisi fisik yang prima karena harus menahan diri dari makan dan minum sepanjang hari.

Adapun kriteria lansia yang diperbolehkan tidak berpuasa meliputi:

Usia diatas 40 tahun, sudah puasa tapi tidak mampu sampai Magrib, dan jika puasa akan mengalami tekanan fisik amat berat (masyaqqah syadidah).

Nah, hukum bagi lansia yang tidak mampu puasa wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok (675 gram/6,75 ons).

Kemudian, tidak perlu qadha puasa di kemudian hari. Jika tidak mampu puasa dan membayar fidyah, cukup memperbanyak istigfar atas ketidakmampuannya menjalankan kewajiban. (*) 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#berpuasa #lanjut usia #Ramadhan