BLITAR - Ratusan jiwa penduduk Bumi Bung Karno tercatat pindah domisili ke luar Kota Blitar lantaran urusan tertentu.
Sejumlah warga tersebut memutuskan mutasi untuk menetap di luar kota pada periode Januari hingga Februari awal tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar Wahyudi Eko Surono membenarkan hal itu.
Perpindahan penduduk merupakan fenomena lumrah. Baik penduduk yang masuk domisili ke kota atau ke luar kota.
Keinginan untuk mutasi adalah hak setiap masyarakat dan harus mendapat pelayanan.
“Perpindahan penduduk, datang ataupun pergi, datanya fluktuatif Saat ini sekitar ribuan orang pergi dan datang menetap di kota,” ujarnya, Senin (25/3).
Selama periode Januari hingga Februari lalu, dispendukcapil telah menerbitkan 303 surat pindah.
Dari surat tersebut, ada 492 orang yang kemudian berpindah domisili.
Perbedaan angka itu terjadi karena biasanya setiap satu surat pindah domisili memuat beberapa warga.
Begitu juga dengan penduduk yang memutuskan pindah ke Kota Blitar. Dalam periode yang sama, dinas telah menerbitkan 384 surat kedatangan.
Dari jumlah tersebut, setidaknya terdapat 563 jiwa penduduk baru yang berdomisili di Bumi Bung Karno.
Mayoritas penduduk pindah ke Kabupaten Blitar, Kediri, Malang, Tulungagung, dan sekitarnya.
Penduduk yang datang juga beragam. Beberapa di antaranya dari Kalimantan dan lintas provinsi lainnya.
“Apalagi Blitar terdapat Yonif 511. Biasanya, personel dari luar kota yang datang juga mengurus ke kami karena mutasi kerja,” imbuh pria berkacamata itu.
Pindah dan datang penduduk dikarenakan ikut orang tua, ikut suami, pekerjaan, dan yang cukup banyak adalah soal pendidikan.
Wahyudi tak menampik hal itu. “Pindah karena pendidikan, ada, tapi jumlahnya saat ini agak turun.
Kalau diakumulasi, yang masuk dan pindah karena alasan pendidikan masih dominan,” tuturnya.
Perpindahan karena alasan pendidikan tahun lalu jadi perdebatan banyak pihak saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK.
Baik di tataran pemangku kebijakan dan wakil rakyat. Fenomena pindah diduga agar bisa lolos jalur zonasi.
Meski demikian, dispendukcapil enggan berpikir pusing. Wahyudi menyebut dinasnya akan tetap melayani proses perpindahan penduduk, termasuk soal pendidikan.
Itu karena sudah jadi tugas pokok dan fungsi dispendukcapil. “Kami harus proses. Kalau tidak memproses, kami dimarahi dan diprotes banyak orang.
Aturannya seperti itu. Kalau kami tidak melayani dikira menghambat, nanti malah kena pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” tandasnya. (luk/c1/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila