Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bermesraan Suami-Istri Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI Kabupaten Blitar

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Sabtu, 30 Maret 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi Suami istri
Ilustrasi Suami istri

BLITAR - Bagaimana hukumnya jika bermesraan suami-istri saat sedang berpuasa?

Misalnya saling memeluk atau mencium, apakah itu bisa membatalkan puasa atau tidak? 

Ketua MUI Kabupaten Blitar: Kalau hanya bermesraan baik mengucapkan kata-kata mesra maupun perbuatan yang mesra untuk menunjukkan tanda sayang kepada istri tidak dipersoalkan. 

Namun menjadi masalah, adalah jika perbuatan tersebut menyebabkan keluarnya sperma.

Maka hal itu akan membuat puasa menjadi batal. Sehingga dianjurkan memang tidak bermesraan saat berpuasa.

Karena hampir semua orang dikhawatirkan tidak bisa menahan hasrat dan hawa nafsunya.

Untuk yang bisa menahan nafsunya tidak dipermasalahkan untuk bermesraan asal dalam batasan-batasan tertentu.

Bagaimanapun di saat berpuasa diperintahkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik dan menghindari perbuatan yang bisa menjerumuskan pada dosa, misalnya bermesraan suami-istri. 

Lebih baik saling menahan diri dan melakukan itikaf di masjid, banyak membaca alquran, banyak berzikir dan lain-lain. (*)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#hukum #Kabupaten Blitar #bermesraan #membatalkan puasa