Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Jelang Lebaran Marak Buru Obat Mercon di Medsos, Polres Blitar Tegaskan Larang Edarkan Bahan Peledak

M. Luki Azhari • Sabtu, 30 Maret 2024 | 23:05 WIB
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan puluhan petasan yang diracik seorang pelajar di Kecamatan Wonodadi, kemarin (28/3).
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan puluhan petasan yang diracik seorang pelajar di Kecamatan Wonodadi, kemarin (28/3).

BLITAR - Penjualan bahan peledak alias mercon diduga masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Blitar Raya. 

Peminat obat mercon ini pun mulai tampak jelang Lebaran tahun ini di beberapa platform media sosial (medsos).

Pantauan Jawa Pos Radar Blitar Jumat (29/3), peminat bahan berbahaya itu tak hanya dari lokal saja, tapi juga dicari oleh sejumlah pemilik akun dari wilayah Tulungagung dan Trenggalek.

Padahal, peredaran bubuk bahan peledak itu berbahaya dan dilarang.

“Minta info obat mercon area Blitar, siap ambil di rumah atau COD (cash on delivery),” tulis salah satu akun di medsos.

Para penjual pun cerdik. Mereka tidak secara gencar dan terang-terangan memajang barang dagangan berbahaya itu di medsos. 

Melainkan, mereka menjualnya via aplikasi belanja online dengan nama dan foto produk yang berbeda.

Penjualnya pun diduga tak hanya dari Blitar Raya. Pantauan Koran ini, beberapa akun diduga penjual bubuk mercon itu dari luar provinsi, seperti Kota Bekasi.

“Siap jual obat mercon Rp 200 ribu per kilogram (kg) atau Rp 20 ribu per ons. Lokasi Bekasi,” demikian tulis akun tersebut.

Produk hukum soal larangan peredaran obat mercon tanpa izin alias ilegal tertuang dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 195.

Regulasi ini menjelaskan, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mempunyai, menyimpan, hingga mempergunakan atau mengeluarkan sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati.

Atau, hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno membenarkan bahwa jual beli atau penggunaan bubuk bahan peledak tanpa izin dilarang keras oleh negara.

Sayangnya, transaksi gelap tersebut masih dilakukan via medsos. “Memang masih melalui medsos penjualannya.

Seperti dua kasus yang kami ungkap saat operasi pekat, mereka juga beli dapat di medsos,” tuturnya.

Peredaran bahan peledak tanpa mengantongi izin edar sudah pasti melawan hukum. Ini sama halnya dengan penjual kembang api.

Apabila belum memiliki izin berjualan, maka penjualan tersebut ilegal.

Dia menambahkan, operasi pekat yang berujung pada pengungkapan dua pelajar SMK di Kecamatan Ponggok dan Wonodadi mengindikasikan penjualan obat mercon ilegal masih ada.

Untuk itu, polisi terus mendalami asal muasal bubuk gelap alias black powder yang dimiliki dua pelajar 17 tahun itu.

“Intinya akan kami dalami. Untuk menjaga kondusivitas wilayah jelang Lebaran,” tandasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota pada Jumat (22/3) lalu mengamankan dua pelajar SMK.

Masing-masing berinisial Y, warga Kecamatan Wonodadi, dan Z, warga Kecamatan Ponggok. 

Barang bukti paling banyak ditemukan yakni 55 selongsong mercon kertas.

Dalam kasus ini, polisi tidak menahan kedua pelaku lantaran masih di bawah umur. Sementara mendapat sanksi wajib lapor. (luk/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#blitar #medsos #mercon #larangan #bahan peledak