Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bolehkah Orang Kaya Mencari Takjil Gratis dan Menerima Pemberian Nonmuslim? MUI Kabupaten Blitar Tegaskan Hal Ini

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Minggu, 31 Maret 2024 | 22:10 WIB
Ilustrasi menerima takjil
Ilustrasi menerima takjil

BLITAR - Tanya Jawab Ramadan, "Assalamualaikum, saya Wildan, 28, dari Kecamatan Wlingi.

Mau tanya, bolehkah orang berkecukupan mencari takjil gratis di masjid? Dan bolehkah menerima takjil pemberian non muslim? 

MUI Kabupaten Blitar: Di dalam Islam, interaksi sosial atau muamalah sosial menjadi salah satu hal yang penting. 

Terkait dengan hukumnya, kita kembalikan kepada Allah dan rasulnya. Secara aturan tidak berhak mengambil sesuatu yang bulan haknya. 

Jika tetap mengambilnya, maka berarti telah mengambil dan atau memakan sesuatu secara zalim. 

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta orang yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.

Dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah ayat 188).

Takjil dari non-muslim, secara umum, kita umat Islam diperbolehkan menerima pemberian dari saudara kita yang tidak seiman. 

Sebagian ulama berpendapat pemberian itu boleh diterima manakala pemberian itu tidak bersyarat, tidak membahayakan bagi si penerima, baik dari sisi akidah maupun sisi yang lain. (*)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #mui #non muslim #takjil gratis