BLITAR - Mulai tahun ini layanan uji kir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kesadaran masyarakat pemilik kendaraan wajib uji masih rendah. Sejak aturan baru tersebut diterbitkan, persentase kenaikan jumlah layanan masih 10 persen.
Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dishub Kota Blitar Maryudi Kurniawan tak menampik kondisi itu. Dia mengakui bahwa belum sepenuhnya kendaran wajib uji yang beroperasi di jalan tertib melakukan uji kir.
Padahal, layanan tersebut bagian dari upaya meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas. "Kesadarannya harus digugah. Paling tidak, menjaga keselamatan diri dan orang lain. Jangan sampai orang lain apes karena kelalaian kita dalam menyiapkan kondisi kendaraan," ujarnya Rabu (27/3).
Layanan uji kir tidak dipungut biaya berlaku sejak 2 Januari lalu. Aturan pembebasan biaya ini tercatut dalam UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rata-rata dalam sehari sekira 20-25 unit kendaraan yang dicek oleh petugas. Mayoritas temuan, yakni banyak kendaraan yang mati lama serta persoalan teknis lainnya.
Sebelumnya, kendaraan yang mati atau tanda lulus ujinya hilang, pemilik didenda Rp 250 ribu dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari polisi dan dimuat di media massa. Aturan tersebut kini berubah.
"Kalau yang lulus ujinya hilang, tetap cari surat kehilangan ke polisi dan disiarkan di media, baru bisa kami layani. Tapi memang untuk denda sudah tidak berlaku," terangnya.
Tahun lalu, total kendaraan yang uji kir sebanyak 3.290 unit. Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi uji kir sekira Rp 342 juta dari target Rp 427 juta. Meski tidak ada lagi target retribusi, dishub memastikan pelayanan tetap optimal.
Terdapat lima jenis kendaraan wajib uji kir. Antara lain, mobil angkutan barang, mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Kendaraan tersebut wajib uji tiap enam bulan sekali. Biasanya, permintaan layanan itu meningkat ketika ada operasi yang dilakukan jajaran kepolisian di jalan.
Baca Juga: Jumlah Armada Bus Sekolah di Kabupaten Blitar Dipangkas, Dishub Kabupaten Blitar Beberkan Alasannya
"Memang prinsipnya, kendaraan yang sudah tidak berlaku masa ujinya idealnya tidak boleh beroperasi di jalan," tuturnya.
Pihaknya berharap, penggratisan uji kir dan denda bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemilik kendaraan. Sebab, angkutan umum dan bus memiliki risiko yang lebih tinggi lantaran melibatkan keselamatan orang banyak.
"Jadi jangan disepelekan. Satu kelalaian saja bisa membahayakan jiwa orang banyak," tandasnya. (luk/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila