BLITAR - Lima anak di Bumi Bung Karno meminta surat dispensasi nikah selama Januari hingga Maret. Niat melenggang ke institusi pernikahan mereka sampaikan ke dinas terkait dengan berbagai dalih. Salah satunya, hamil duluan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar Parminto membenarkan hal itu.
Menurut dia, memang ada perlakuan khusus untuk anak berusia kurang dari 19 tahun yang akan menikah.
"Boleh dan tidaknya nanti dari PA (Pengadilan Agama). Sebelum itu, calon pengantin harus memiliki surat keterangan bahwa sudah mediasi di pemda, dalam hal ini dinas kami," ujarnya, Minggu (31/3).
Pernikahan anak di bawah batas usia memang jadi ranah PA. Namun, pengadilan pun enggan mengambil langkah pasti sebelum beberapa syarat terpenuhi.
Salah satunya, meminta rekomendasi dispensasi dari pemerintah daerah (pemda). Hasil dari asesmen inilah yang jadi acuan PA terkait pengajuan dispensasi nikah.
Parminto menyebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Blitar sudah melakukan asesmen terhadap lima pasang anak tersebut.
Proses mediasi itu membahas seputar latar belakang, kemampuan ekonomi, dan alasan hendak menikah.
"Dalam surat kami terangkan, anak dan ortu ke sini. Kondisinya ada yang sudah hamil, umurnya sekian, dan kedua pihak keluarga sudah saling tahu," tandasnya.
Dalam hal ini, dinas tidak membuat keputusan menyetujui atau menolak proses tersebut. Dinas, kata dia, hanya melakukan mediasi, kemudian hasil mediasi dituangkan dalam surat keterangan untuk dibawa ke PA.
Parminto mengaku, pergaulan bebas paling banyak memicu kasus kehamilan di luar nikah atau MBA (married by accident). Hal ini perlu penanganan serius dari orang tua bersinergi dengan pemerintah. Ini untuk meminimalisasi pernikahan dini merebak.
"Imbauan kami, keluarga sangat berperan mencegah ini. Bukan mengekang banget. Secara perlahan bekali agama, bentengi diri. Anak juga harus selektif manfaatkan medsos," tandasnya.
Data dari PA Kelas IA Blitar, pada 2021 lalu, sebanyak 574 anak menikah, 17 di antaranya bercerai. Lalu, pada 2022 lalu, sekira 474 pasangan anak menikah, 37 pasangan cerai. Sedangkan tahun lalu terdapat sekira 320 pasangan usia dini mengajukan permohonan. (luk/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila