BLITAR - Assalamualaikum Pak Kiai, permisi ingin menanyakan terkait masalah zakat fitrah. Saat ini saya sedang mengandung 9 bulan.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah anak dalam kandungan saya juga harus dikeluarkan zakatnya?
MUI Kabupaten Blitar: Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah Ayat 110.
Dan juga beberapa hadist yang menjelaskan bahwa setiap muslim untuk menunaikan zakat fitrah di bulan Ramadan.
Zakat fitrah harus ditunaikan oleh budak, orang merdeka lelaki-perempuan, anak kecil hingga orang dewasa yang dibayarkan sebelum keluar untuk salat Idul Fitri.
Sementara untuk anak yang masih dalam kandungan belum wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Tetapi jika kemudian lahir menjelang atau sebelum salat Idul Fitri (yang menjadi batas akhir waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah).
Maka harus dikeluarkan zakat fitrahnya. Artinya bayi yang baru lahir sudah terhitung sebagai anak kecil yang harus dikeluarkan zakat fitrahnya.
Semoga jawaban tentang zakat fitrah ini bisa memberikan sedikit gambaran penjelasan bagi warga yang kebetulan sedang mengandung.
Semoga tetap mendapatkan kesehatan untuk menjalankan puasa, amin. (*)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila