Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bagaimana Kriteria Makanan Fidyah Pengganti Puasa? Ini Kata MUI Kabupaten Blitar

Doni Setiawan • Rabu, 3 April 2024 | 04:00 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

BLITAR - Assalamualaikum pak Kiai, saya ibu rumah tangga yang sedang menyusui dan terpaksa meninggalakan puasa. Untuk fidyah atau menganti puasa dengan memberi makan warga miskin, seperti apa kriteria makanan yang diberikan sebagai pengganti puasa itu?

Jawab: Berdasarkan riwayat sebuah hadis dari Abu Dawud dari Ibnu Abbas, ditetapkan bagi orang yang menyusui dan orang sedang mengandung untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah dengan memberikan makanan setiap hari kepada seorang miskin. Sehingga ibu hamil dan sedang menyusui boleh tidak berpuasa dengan syarat mengganti puasanya dengan menunaikan fidyah.

Sedangkan untuk makanan pengganti puasa dalam sebuah riwayat hadis dari Bukhari dari Abu hurairah, bahwa makanan itu bisa sehatusnya dalam kondisi siap dimakan atau sudah dimasak, kemudian makanan tersebut tentunya sudah dipastikan sekaligus bersama dengan lauk dan pauknya.

Semoga jawaban bisa memberikan gambaran tentang memberikan fidyah atau makanan pengganti puasa, selama berpuasa. (*)

 

 

 

Editor : Doni Setiawan
#Syarat puasa #puasa #fidyah