Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kasus Pengoroyokan Santri Ponpes di Blitar, Kajari Blitar: Proses Hukum Tetap Berjalan

Agus Muhaimin • Rabu, 3 April 2024 | 14:00 WIB

Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Blitar
Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri Blitar
BLITAR – Kasus pengroyokan santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Blitar kini mulai melakukan pemberkasan jelang pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan  mengatakan, ada 17 tersangka dalam kasus pengroyokan di pondok pesantren yang mengakibatkan salah satu santri meninggal dunia.

“Penyidik kepolisian sudah melakukan rangkaian penyidikan dan mulai hari ini menjadi kewenangan kami karena sudah tahap II ,” ujar Agus Kurniawan, Selasa (2/4).

Kejari kini sedang melakukan persiapan untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.

“Kami tinggal mempersiapkan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan,” katanya.

Selama penanganan kasus, para tersangka tidak ditahan oleh penyidik. Hal ini juga bakal berlaku saat tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar.

“Kami bercermin juga dari proses penyidikan di kepolisian. Ini menyangkut peradilan anak ,” tegas Agus.

Dia menjelaskan ada beberapa pertimbangan anak-anak yang menjadi tersangka tidak ditahan oleh penyidik. Salah satunya karena mereka masih membutuhkan pendidikan atau pembelajaran.

“Selain itu juga ada garansi (penjamin, Red). Yakni kuasa hukum, keluarga dan pondok pesantren. Tapi proses hukum tetap berjalan,” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan
Para penjamin, sambung Agus, bersedia memastikan bahwa para tersangka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mempersulit proses persidangan.

Agus tidak memungkiri ada keumungkinan pihak keluarga korban keberatan dengan fakta tersebut. Kendati begitu, dalam undang-undang memang sudah diputuskan secara spesifik mengenai peradilan anak.

Menurut dia, penahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlu dipertimbangkan pula kepentingan anak. Tidak hanya menyangkut pertumbuhan perkembangan anak secara fisik dan mental, tapi juga sosial dan kepentingan masyarakat.

“Persidangan juga belum tuntas, silakan diikuti persidangannya dan bagaimana putusan majelis hakim nanti,” tuturnya.

Pihaknya mengaku pasca peristiwa ini, Kejari Blitar melakukan beberapa upaya untuk mencegah kasus serupa terulang kembali. Salah satunya dengan memberikan sosialisasi hukum di lingkungan pondok pesantren.

 

Editor : Agus Muhaimin
#santri #pidana anak #Pengroyokan #pelimpahan berkas #Kabupaten Blitar #Kejari Blitar #p21