BLITAR - Perusahaan di Bumi Bung Karno yang mangkir dari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) bakal diganjar sanksi.
Untuk itu, pemerintah mewanti-wanti perusahaan tertib dalam menyalurkan tunjangan kepada karyawan maksimal sepekan sebelum Lebaran.
Kepastian ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, Rabu (3/4).
Perusahaan harus menyalurkan tunjangan hari raya keagamaan tepat waktu. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Setda Kota Blitar Nomor 500.15/41/410.001/2024. Sosialisasi sudah dilakukan disnaker ke seluruh perusahaan.
“Sanksinya jika tidak menyalurkan THR, diingatkan sesuai tahapan secara tertulis. Termasuk sanksi seperti tahun lalu, menambah THR 5 persen,” ujarnya kepada Koran ini.
Pemberian sanksi ini bukan wewenang dinas. Dalam hal ini, pihaknya harus menyampaikan laporan dan kondisi yang terjadi di daerah kepada tim pengawas Disnaker Provinsi Jatim.
“Aturannya seperti itu. Karena untuk daerah, kami kan dalam satu atap di satu provinsi, demikian jika tidak membayar THR pekerja,” sambungnya.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Lalu, juga ditujukan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Soal besaran tunjangan, pekerja dengan masa kerja setahun secara terus-menerus atau lebih wajib mendapat sebulan upah. Kemudian, pekerja yang masa kerjanya di atas satu bulan dan kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan tertentu.
"Perhitungannya masa kerja dibagi 12, lalu dikali 1 bulan upah. Hasilnya berapa, ya itulah yang diberikan. THR juga wajib bagi tenaga harian lepas," jelasnya.
Pria ramah ini tak menampik jika THR bisa saja tidak sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, kemampuan keuangan di tataran pengusaha mikro. Dia menilai, belum semua usaha mikro mampu membayar sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dengan kemampuan ekonomi usaha mikro yang mungkin tidak pasti, perlu ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Itu bisa dilakukan sejak awal masa kerja. Dengan begitu, bisa meminimalisasi terjadinya persoalan seputar besaran THR di kemudian hari.
“Kalau usaha mikro, seperti gaji usaha mikro belum tentu sesuai UMK, itu dilakukan pengecualian. Yang penting pekerja dan pemilik kerja sepakat soal pemberian tunjangan,” tuturnya.
Pemkot Blitar tidak tutup mata dengan kemungkinan yang terjadi. Termasuk keterlambatan ataupun perusahaan yang tidak menyalurkan THR. Disnaker berencana mengunjungi sejumlah perusahaan secara sampling hari ini (4/4).
Selain itu, lanjut dia, dinas juga memfasilitasi pekerja dengan membuka posko pengaduan. Posko tersebut sudah buka sejak surat edaran aturan THR diedarkan.
Meski demikian, hingga kemarin urung ada satu pun laporan keluhan soal penyaluran THR yang diterima dinas.
“Mudah-mudahan belum adanya laporan yang masuk, memang karena sudah dilaksanakan. Kalau posko tetap buka sampai H+7 Lebaran,” tandasnya. (luk/c1/ady)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila