Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

THR Tak Cair, Jangan Takut Lapor, Dewan: Perusahaan di Blitar Wajib Beri Tunjangan, Begini Isi Surat Edaran

M. Luki Azhari • Jumat, 5 April 2024 | 16:10 WIB

 

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

BLITAR - Jumat (5/4/2024) merupakan waktu terakhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri perusahaan kepada pekerja.

Hingga kemarin masih sebagian perusahaan di Bumi Bung Karno yang menunaikan kewajiban itu. Tak pelak, legislatif mewanti-wanti agar hak tersebut segera diberikan tepat waktu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menegaskan, setiap perusahaan wajib hukumnya memberikan tunjangan kepada pekerjanya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam surat edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Ketentuan Pembayaran THR.

"Sudah jelas sesuai SE. Intinya, semua perusahaan wajib memberikan THR H-7 sebelum Lebaran. Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya kepada Koran ini.

Pihaknya mengamini aturan tersebut karena saling menguntungkan perusahaan dan pekerja. Hingga kemarin petang belum ada laporan masuk soal keluhan buruh. Kondisi itu, kata dia, mengindikasikan bahwa penyaluran hak pekerja tersebut tidak menemui kendala berarti.

"Saat ini (kemarin) pun belum ada laporan keluhan karyawan atau buruh. Insya Allah bisa dikategorikan baik. Tapi kalau THR belum cair, jangan takut lapor," harapnya.

Diketahui, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UKM, dan Naker) Kota Blitar turun langsung ke sejumlah perusahaan kemarin.

Itu untuk memantau penyaluran tunjangan secara sampling. Dari delapan yang dikunjungi, empat perusahaan di antaranya memberikan THR hari ini.

"Kenapa dibayar besok (hari ini), karena menyesuaikan jadwal. Ada yang masih produksi, belum tutup, terakhir kerja Sabtu. Sekalian pembayaran gajinya," jelas Kabid Ketenagakerjaan Dinkop, UKM, dan Naker Kota Blitar Dwi Andri Susiono.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Sapi Milik Warga Blitar Raib Ditinggal Shalat Tarawih, Begini Kronologinya

Saat ini, perusahaan yang wajib lapor seputar tenaga kerja sebanyak 315 usaha. Dari jumlah itu, dinas menghimpun masih ada 40 perusahaan yang telah melakukan pembayaran. Sekitar 270 perusahaan lainnya mengaku akan memberikan THR hari ini atau batas akhir.

"Kami punya grup chat HRD untuk melaporkan kaitan pembayaran THR. Melalui grup tersebut, kami rekap, kami lapor ke provinsi," jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar Arif Kuncoro Aji mengonfirmasi bahwa setiap perusahaan harus patuh dan tunduk atas aturan yang dikeluarkan Kemenaker. Dalam hal ini, tunjangan keagamaan merupakan hak pekerja atau buruh yang mesti dipenuhi.

"Tentu harapan kami sesuai dengan surat yang sudah diedarkan oleh pemerintah. Perusahaan yang baik tentu bisa memahami dan melaksanakannya," terangnya.

Sasaran penerima THR dan besarannya diatur dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Serta berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

"Kalau ada kejanggalan atau yang tidak sesuai, kami mendorong buruh untuk lapor. Sebab, sejatinya itu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," tandasnya. (luk/c1/ady)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#lebaran #thr #DPRD #Kota Blitar