Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bagaimana Hukum Berpuasa Bagi Orang yang Hilang Ingatan? Begini Kata MUI Kabupaten Blitar

Jihan Wahida Rahma Salsabila • Senin, 8 April 2024 | 23:05 WIB
Bagaimana hukum orang yang hilang ingatan melaksanakan puasa ramadan?
Bagaimana hukum orang yang hilang ingatan melaksanakan puasa ramadan?

BLITAR - Tanya Jawab Ramadan. Assalamualaikum Pak Kiai, saya ingin menanyakan terkait apakah batal puasa orang yang hilang ingatan, hilang akal sehatnya, atau mengalami gangguan kejiwaan?

KH. Ahmad Suudi, Sekretaris MUI Kabupaten Blitar: Orang yang hilang ingatan baik karena gangguan kejiwaan atau sebab lainnya adalah perkara yang membuat puasa otomatis akan batal.

Beberapa riwayat hadis menegaskan bahwa orang hilang ingatan atau dalam bahasa arab junun, apabila dalam kondisi berpuasa maka puasanya batal.

Namun, selanjutnya dalam riwayat hadis mengatakan bahwa orang yang mengalami hilang ingatan diharuskan untuk mengganti atau qadha puasanya di luar Ramadan.

Dengan syarat bahwa kondisi kesehatannya sudah membaik dan dapat berpikir normal.

Ketentuan hilang ingatan atau gila ini tentu ada yang kambuhan dan ada yang menahun. Sehingga kondisi tersebut membuat ragu-ragu.

Jika ingin mengganti puasa tentu harus dipastikan kondisi penyakit hilang ingatan atau akal sehat sudah sembuh, kalau tidak maka tidak bisa melaksanakan puasa. (*) 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #hilang ingatan #Batal Puasa #ramadan