BLITAR - Penumpang kereta api (KA) termasuk warga asal Blitar raya diimbau tidak berlebihan dalam membawa barang bawaan. Sebab, ada ketentuan bagasi bagi penumpang KA.
Sesuai ketentuan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume maksimal 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. “Dan, sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),”kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2024).
Jika pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelasnya.
Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kemudian, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
“Kami berkomitmen perjalanan kereta api di momen angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tandas Kuswardojo. (sub)