Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Larang Liburan Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Blitar: Harus Disiplin, Tetap Pantau dan Awasi

M. Subchan Abdullah • Sabtu, 13 April 2024 | 00:49 WIB
ISTIRAHAT DULU: Kendaraan dinas selama libur dan cuti Lebaran wajib diparkirkan di kantor masing-masing OPD. Kendaraan dilarang untuk kepentingan pribadi.
ISTIRAHAT DULU: Kendaraan dinas selama libur dan cuti Lebaran wajib diparkirkan di kantor masing-masing OPD. Kendaraan dilarang untuk kepentingan pribadi.

BLITAR - Libur dan cuti Lebaran telah tiba. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan mudik ataupun berpergian silaturahmi. 

Hal itu ditegaskan Wali Kota Blitar Santoso. Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tesebut meminta seluruh ASN mematuhi aturan yang sudah berlaku.

Tentang larangan penggunaan mobdin untuk mudik dan lain sebagainya selama libur dan cuti Lebaran.

“Karena itu, mobdin seluruh OPD tidak saya perkenankan untuk dibawa pulang. Silahkan ditaruh di kantornya masing-masing,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Blitar. 

Maka itu, sebelum para ASN memulai libur dan cuti Lebaran agar memarkirkan seluruh mobdin di kantor masing-masing.

Nantinya, OPD terkait akan mendata satu per satu mobil yang dikandangkan.

Apabila dalam pendataan ada mobdin yang belum masuk kandang diminta agar segera dimasukkan.

Menurut Santoso, mobdin atau kendaraan dinas lainnya bukanlah kendaraan pribadi. 

Karena itu, mobdin tidak pantas digunakan untuk kepentingan pribadi seperti berlibur ataupun kegiatan silaturahmi.

”Fasilitas yang diberikan negara itu bukan untuk kepentingan pribadi. Sementara kegiatan hari raya itu adalah kepentingan pribadi,” ujarnya. 

ASN, lanjut dia, bisa memanfaatkan kendaraan pribadi masing-masing untuk kepentingan Lebaran. Dengan begitu, ASN bisa berlibur dengan tenang dan senang tanpa rasa was-was.

”Apalagi, libur dan cuti Lebaran ini cukup panjang. Manfaatkan waktu libur itu dengan sebaik mungkin dengan tetap mentaati aturan yang berlaku,” terangnya. 

Meski begitu, masing-masing OPD melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar tetap melakukan pengawasan.

Pengawasan penting dilakukan untuk mengetahui ketidakdisiplinan ASN. Sanksi bakal diberikan kepada ASN yang melanggar aturan. 

Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi yang diberikan mulai teguran hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

”Silahkan berlibur dengan tenang dan aman. Tetap jaga kedisiplinan, meski dalam masa liburan,” terangnya. (sub/ady)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#lebaran #mobil dinas #Wali Kota Blitar Santoso #Kota Blitar #ASN