BLITAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak akan melakukan pengamanan khusus di jalur lintas selatan (JLS) saat libur Lebaran.
Aktivitas usaha di sepanjang lokasi tersebut dilarang, karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Dishub dan polisi terus patroli untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.
Berdasarkan informasi di lapangan, JLS yang menghubungkan Pantai Serang dan Pantai Tambakrejo ini diprediksi bakal menjadi salah satu jalur favorit mengisi lbur Lebaran 2024.
Ratusan kendaraan diprediksi bakal melintas di JLS SerangTambakrejo. “JLS Serang-Tambakrejo Kabupaten Blitar bakal menjadi jalur mudik untuk warga lokal pada Hari Raya Idul Fitri 2024.
Saya kira tidak seramai jalur nasional, namun dishub dan satpol PP tetap memonitor dengan patroli,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa.
Namun, satu hal khusus yang diwanti-wanti pemerintah untuk memperlancar arus lalu lintas lebaran di JLS. Pemkab Blitar melarang pedagang kaki lima berjualan di bahu jalan.
Itu untuk mencegah terjadinya kemacetan serta potensi kecelakaan yang ditimbulkan penumpukan kendaraan.
Beberapa waktu lalu, personel satpol PP telah menyosialisasikan kepada pedagang kaki lima (PKL) di sekitar JLS. Namun belum dilakukan penertiban.
Agus mengaku, disosialisasi tersebut juga mengimbau pemerintah desa untuk mengondisikan agar tidak ada yang berjualan di bahu JLS selama Lebaran.
“Tentunya itu tidak boleh ya, karena membahayakan juga dan telah diimbau untuk tidak berjualan di bahu atau tepi jalan. Kami juga sudah membuat surat edaran kepada kepala desa untuk menyosialisasikan itu kepada warganya,” ungkapnya.
JLS Serang-Tambakrejo diprediksi bakal menjadi jalur mudik favorit warga pada Lebaran tahun ini.
Pasalnya JLS Serang-Tambakrejo Kabupaten Blitar memang menawarkan pemandangan eksotik laut selatan Jawa.
Dengan adanya suguhan pemandangan alam yang eksotik tentu bakal menarik minat pengendara dan pedagang kaki lima untuk berjualan di jalur tersebut.
Hal inilah yang akan diantisipasi oleh Pemkab Blitar selama mudik Lebaran tahun ini. “Tentunya kami akan lakukan patroli secara rutin untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
JLS Serang-Tambakrejo Kabupaten Blitar ini memiliki panjang 12,7 kilo meter (km). Jalur pantai selatan ini menghubungkan dua kecamatan yakni Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo dengan Desa Tambakrejo Kecamatan Wonotirto.
Sehingga jalur ini menawarkan akses yang cepat. “Sebetulnya kalau PKL itu akan akan diberikan lokasilokasi khusus tapi masih dalam kajian lebih mendalam,” pungkasnya. (jar/hai/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila