Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Selama 3 Bulan, Ada 25 Kasus Hamil Duluan di Blitar, Remaja di Usia Ini Minta Surat Dispensasi Nikah

Mohammad Syafi'uddin • Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
NIKAH DINI: Buku nikah menjadi salah satu bukti pernikahan secara sah yang diakui oleh negara.
NIKAH DINI: Buku nikah menjadi salah satu bukti pernikahan secara sah yang diakui oleh negara.

BLITAR - Puluhan pasang remaja mengajukan dispensasi nikah pada awal tahun ini. Mayoritas karena hamil di luar nikah yang menjadi pemicunya.

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Blitar Dwi Andi Prakarsa membenarkan hal tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa pada Januari hingga Maret tahun ini sudah ada 45 pasangan yang mengajukan surat keterangan atau surat rekomendasi menikah.

“Alasannya itu macam-macam. Paling banyak itu karena hamil di luar nikah,” ujarnya. Dari 45 kasus ini, tercatat perempuan hamil sebelum nikah ada sekitar 25 orang.

Sisanya 20 perempuan menikah karena sudah tidak betah dan ingin berumah tangga. “Biasanya yang seperti ini itu karena nggakmau hamil duluan, faktor ekonomi, atau malu jika terus-terusan berkunjung ke rumah calon pasangan. Akhirnya memutuskan untuk menikah,” Jelasnya. 

Walaupun begitu, dia memastikan bahwa dari 45 kasus tersebut tidak ada anak yang menikah karena adanya paksaan dari orang tua.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan usia remaja putri pemohon rekomendasi nikah ini antara 18 dan 19 tahun. Namun yang paling banyak masih berusia 18 tahun. 

“19 tahun itu sebenarnya sudah layak bagi perempuan untuk menikah, sudah terkategori dewasa. Namun yang laki-laki masih di bawah umur, makanya mereka mengajukan dispensasi nikah,” ujarnya.

Kemudian, pasangan atau remaja laki-laki yang mengajukan dispensasi nikah terdiri dari 28 orang berusia di atas 19 tahun dan 17 remaja berusia di bawah 18 tahun.

Dia menjelaskan, 45 kasus pengajuan pernikahan dini selama tiga bulan terkhir ini disebabklan oleh pola pikir yang keliru.

Dia mengungkapkan bahwa masyarakat masih banyak yang berpikir kalau sering dikunjungi lawan jenis harus segera menikah. 

Baca Juga: Kasus Remaja di Blitar Minta Nikah Bertambah, 362 Dispenasi Diterbitkan Sepanjang Tahun 2023, Berikut Pemicunya

Sebab jika hamil duluan, orang tua pasti malu dan ingin anaknya segera untuk menikah.Namun, sambung dia, bukan berarti orang tua cuek dengan pergaulan anak. 

Sebaliknya, perlu kontrol penuh orang tua serta pendekatan kepada anak untuk mengantisipasi kasus hamil duluan. 

“Kebanyakan gitu, orang tua yang terlalu sibuk. Si anak akan ke mana-mana tanpa ada pengawasan. Dan berakhir pernikahan dini,” ungkapnya.

Terkait pengadaan surat yang dikeluarkan UPT PPA, Andi mengungkapkan bahwa posisi dinas hanya memberikan rekomendasi. 

Kemudian yang menentukan putusan boleh tidaknya untuk menikah ialah pengadilan agama.

“Kami itu hanya memberikan surat keterangan. Ini sebagai rekomendasi ke pengadilan agama. Pemberian surat keterangan ini berdasarkan wawancara yang kita lakukan untuk mengetahui mereka layak tidak untuk menikah. Namun yang menentukan boleh tidaknya itu tetap dari pengadilan,” jelasnya.

Andi mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, seperti sosialisasi di sekolah-sekolah untuk menekan angka pernikahan dini.

Namun, faktanya, setiap tahun ada ratusan pasangan muda yang mengajukan dispensasi nikah. 

“Hamil pada usia muda itu rawan. Anak mereka bisa stunting. Secara aturan, batas usia menikah itu 19 tahun. Itu usia yang sudah pantas untuk menikah. Jika di bawah itu, mereka masih usia SMP atau SMA, dan seharusnya masih sekolah,” ujarnya. (mg2/c1/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #DPPKBP3A #remaja #dispensasi nikah