Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pernikahan Dini Tanggung Jawab Bersama, Begini Kebijakan Tepat Menurut DPRD Kabupaten Blitar

Agus Muhaimin • Selasa, 16 April 2024 | 19:00 WIB
NIKAH DINI: Buku nikah menjadi salah satu bukti pernikahan secara sah yang diakui oleh negara.
NIKAH DINI: Buku nikah menjadi salah satu bukti pernikahan secara sah yang diakui oleh negara.

BLITAR - Belum ada jurus ampuh untuk menanggulangi kasus pernikahan dini di Bumi Penataran.

Tidak hanya soal perkembangan teknologi informasi, gaya hidup kawula muda kini juga turut menjadi pemicunya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Suswati mengatakan, kasus pernikahan dini mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, pandemi Korona turut menjadi pemicunya. 

“Sejak dulu memang ada, tapi memang setelah ada Covid-19, jumlah kasusnya menjadi semakin besar,” katanya.

Suswati beranggapan bahwa kasus ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah. Namun, keluarga atau lingkungan, serta para pihak terkait.

Sebab, pernikahan dini tidak hanya dipicu oleh teknologi yang semakin maju, tapi juga gaya hidup generasi masa kini.

“Lihat saja, pola perilaku generasi sekarang ini sangat bebas. Mereka memenuhi kafe-kafe dan ruang publik lain seolah wilayah privat,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan atau pembatasan anak-anak untuk ngafe bukan kebijakan yang tepat. Hampir dipastikan para pelaku usaha juga mengeluhkan kebijakan itu. 

“Makanya untuk masalah ini tidak cukup dengan satu atau dua orang saja yang merumuskan. Harus duduk bersama menangani atau setidaknya menekan kasus pernikahan dini,” katanya.

Suswati menyadari bahwa kasus pernikahan dini ini ibarat mata rantai yang bertautan dengan mata rantai kasus lain. Semisal, gizi buruk, kematian ibu dan bayi, dan beberapa kasus kesehatan lainnya. 

“Mereka memang suka sama suka. Tapi ini membawa dampak yang tidak sederhana. Mulai dari masalah kesehatan, moral, dan generasi masa depan,” katanya.

Pihaknya juga mendengar bahwa sebagian besar kasus pernihakan ini muncul karena kasus hamil di luar nikah.

Hal ini juga berarti mereka belum siap untuk membangun hubungan rumah tangga. 

“Kalau kita melarang nikah dini ini juga jadi persoalan. Perzinaan, prostitusi, dan persoalan sosial lainya pasti akan meningkat.

Makanya harus ada program dan upaya konsisten untuk menekan kasus pernikahan dini ini,”harapnya. (hai/c1)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #pernikahan dini #kebijakan #DPRD