BLITAR - Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Blitar ditargetkan naik signifikan tahun ini. Pemkab Blitar optimistis bakal ada kenaikan sekitar Rp 3 miliar.
Kasubid Pelayanan dan Konsultasi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Imam Sholichin menjelaskan, BPHTB merupakan biaya yang dibebankan saat ada pengalihan hak tanah dan bangunan. Pajak tersebut diambil dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
“Karena hal ini, masyarakat tidak bisa langsung melaksanakan peralihan hak tanpa melalui regulasi yang sudah diatur negara.
Soalnya ini penting, peralihan hak itu harus dituangkan dalam akta. Yang memiliki kewenangan ini ialah PPAT atau PPATS yang dilakukan oleh camat,” ujarnya.
Dari peralihan akta ini akan dikenakan pajak sebesar 5 persen setelah dikurangi nilai jual tidak kena pajak. Dalam UU No 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp 60 juta untuk setiap wajib pajak.
“Itu undang-undang lama. Kalau sekarang ini dengan undang-undang baru itu Rp 80 juta,” jelasnya.
Imam menyebut, sejak Januari hingga Februari, ada pendapatan masuk ke kas daerah sebesar Rp 589 juta atau 2 persen dari target sekitar Rp 28 miliar yang ditetapkan tahun ini.
Target ini, kata dia, lebih besar dari target yang ditetapkan pemerintah tahun 2023 yakni sekitar Rp 25 miliar. Kemudian, realisasi BPHTB 2023 mencapai Rp 27 miliar.
“Pemasukan dari sektor pajak ini merupakan yang terbesar ketiga setelah pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sedangkan yang pertama itu hasil dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang sekarang masuk dalam sektor PBJT,” ulasnya.
Dengan naiknya target Rp 3 miliar ini, Imam mengaku yakin bisa memenuhi target yang ditentukan.
Alasananya, kebijakan untuk menaikkan target ini sudah melalui analisis mendalam mengenai potensi BPHTB. (mg2/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila