Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Realisasikan Program Jaran Ijo ke Masyarakat, Begini Ketentuannya

Mohammad Syafi'uddin • Rabu, 17 April 2024 | 23:00 WIB
Dispendukcapil Kabupaten Blitar data penduduk nonpermanen dan rentan adminduk
Dispendukcapil Kabupaten Blitar data penduduk nonpermanen dan rentan adminduk

BLITAR - Realisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar untuk pendataan penduduk nonpermanen dan rentan administrasi kependudukan (adminduk) mengalami penurunan tahun lalu.    

Pada tahun 2023 tereliasasi 477 jiwa bisa dilayani. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan realisasi tahun  2022 yang berjumah 904 jiwa.

“Itu khusus yang rentan pendataan seperti jompo, sakit keras, disabilitas, dan ODGJ. Intinya, masyarakat yang sudah tidak mampu ke tempat pendataan adminduk karena memiliki kendala ke lokasi untuk melakukan perekaman,” ujar Sekretaris Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Sumardianto.

Dia mengungkapkan, pendataan dari tahun ke tahun tidak tentu lantaran datanya cenderung dinamis. Bahkan, penurunan jumlah dari tahun ke tahun wajar dan memang harus menurun.

Dalam pelaksanaan pendataan ini, pemerintah memanfaatkan moda transportasi motor untuk menerjang segala medan dalam program Jemput Bola Rentan Adminduk Iso Jujuk Omah (Jaran Ijo).

“Pendataan ke lapangan itu tidak tentu. Dalam prosesnya, masyarakat bisa menghubungi kita melaui call center atau dikoordinasi oleh kepala desa atau kelurahan untuk pelayanan Jaran Ijo,” jelasnya.

Menurut dia, langkah ini menjadi solusi tercepat untuk pendataan masyarakat. Awal peresmian program ini pada tahun 2021 akhir, terbukti perkembangan peningkatan dalam pendataan masyarakat.

“Dengan langkah ini, masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani bisa terlayani,” ujarnya.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono menambahkan, program Jaran Ijo berbeda dengan program Drive Thru.

Pembeda keduanya terletak pada fungsinya. Untuk Drive Thrue menggunakan mobil khusus dan hampir selalu ada di setiap event, sedagkan Jaran Ijo cenderung menggunakan kendaraan roda dua dan mendatangi ke rumah-rumah penduduk.

Drive Thrue itu ada di tahun 2022 pakai mobil Elf besar, saat Covid-19. Sampai sekarang itu digunakan ke tempat-tempat ramai atau fasilitas umum.

Seperti  kantor pemkab atau Pasar Wlingi. Itu digunakan untuk konsultasi, pelayanan adminduk, dan perekaman,” jelasnya.

Adi mengungkapkan, dana sekitar Rp 61 juta dipergunakan untuk perjalanan dinas program Jaran Ijo termasuk biaya bensin. Anggaran perawatan kendaraan tidak termasuk dalam anggaran ini.(mg2/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #adminduk #Dispendukcapil #pendataan