BLITAR - Menjelang pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2024, kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Larangan itu mulai berlaku per 22 Maret.
Artinya, kepala daerah sudah tidak diperbolehkan lagi melaksanakan mutasi jabatan setelah tanggal tersebut. Jikapun tetap ingin melakukan mutasi, maka harus melalui izin ke Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
“Ya, betul, harus ada izin terlebih dulu. Prosesnya jadi lebih panjang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar Kusno kepada Jawa Pos Radar Blitar, Minggu (28/4/2024).
Sesuai aturan perundang-undangan, kepala daerah, baik wali kota hingga gubernur, dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah yang baru.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU. Aturan tersebut wajib dipatuhi kepala daerah.
Pemkot, kata Kusno, sudah melakukan mutasi sebelum penetapan tanggal larangan tersebut. Mutasi dan pelantikan tersebut dilakukan pada 21 Maret.
”Jadi waktu itu belum sampai melanggar. Jika kami mutasi setelah 22 Maret, tentu harus dapat rekomendasi dulu dari Kemendagri,” jelasnya.
Sejauh ini pihaknya belum berencana untuk melaksanakan mutasi kembali. Namun, jika memang nanti ada rencana untuk mutase maka pihaknya akan meminta izin terlebih dahulu ke Kemendagri maupun komite aparatur. BKPSDM Kota Blitar tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada.
Ada sejumlah pertimbangan kepala daerah ataupun OPD terkait harus melaksanakan mutasi. Di antaranya, ada kekosongan kursi jabatan, baik kepala OPD, staf ahli, hingga kepala bidang; penilaian kinerja dan kualifikasi; dan kepangkatan, senioritas, serta kompetensi ASN. Sejumlah pertimbangan itu menjadi dasar kepala beserta OPD terkait melaksanakan mutasi.
Seperti diketahui, pada 21 Maret lalu, pemkot memutasi 30 pejabat struktural termasuk pejabat eselon II.
Mutasi itu salah satunya bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan beberapa kepala OPD di lingkup Pemkot Blitar. Ada pejabat eselon II yang dilantik untuk mengisi kursi empat kepala OPD yang kosong.
Kini, kursi jabatan eselon II masih menyisakan dua kursi kosong. Yakni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kota Blitar dan staf ahli bidang ekonomi.
Kursi kepala disperpusip kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) sekretaris disperpusip, Njunariadi. Sementara untuk kursi staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan yang sebelumnya dijabat Dewi Masithoh, kini rumpang. (sub/c1)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila