BLITAR - Masyarakat harus merogoh kocek lebih saat memarkirkan kendaraannya di sejumlah acara resmi di Kota Blitar.
Kenaikan tarif parkir insidentil sekira Rp 2 ribu ditetapkan mulai tahun ini oleh dinas perhubungan (dishub) setelah target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir meningkat.
Seorang pengunjung di Alun-alun Kota Blitar, Aji Kurniawan mengaku tarif tersebut cenderung mahal untuk motor. Meski hanya berlaku saat event tertentu, pemerintah perlu untuk memikirkan ulang.
"Dulu Rp 3 ribu untuk motor. Itu pas ada event. Tapi saya pernah diminta bayar Rp 5 ribu. Kalau sekarang resmi segitu ya biar jukir gak nakal, ya meskipun ngeluh juga," katanya kepada Koran ini, Senin (29/4/2024).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar Juari mengatakan, tarif parkir insidentil memang mengalami kenaikan signifikan. Ini berlaku untuk kendaraan motor dan mobil.
Sedangkan tarif parkir reguler alias non insidentil besarannya tidak berubah. "Betul, karena itu (PAD) salah satu faktor kenaikan retribusi," jawabnya.
Tarif parkir sepeda motor insidentil sebelumnya dipatok oleh dishub sebesar Rp 3 ribu, kini resmi naik menjadi Rp 5 ribu. Sedangkan untuk parkir mobil, juga mengalami kenaikan dari semula Rp 5 ribu berubah menjadi Rp 7 ribu. Jumlah jukir resmi sebanyak 240, bertugas di 62 titik kantong parkir.
Kenaikan ini sebagai upaya memaksimalkan potensi daerah dalam realisasi PAD. Tahun ini target PAD retribusi parkir sebesar Rp 1,9 miliar (m), naik dari tahun sebelumnya sejumlah Rp 1,8 m. Realisasi dishub pada 2023 lalu Rp 1,5 m.
Meski menuai keluhan masyarakat, perubahan tarif insidentil itu, kata dia, hasil evaluasi dishub untuk memaksimalkan potensi parkir di daerah. Pengawasan juru parkir pun bakal lebih ditingkatkan.
"Kalau soal jukir nakal, langsung ditindak lanjuti. Memang ada laporan, di lokasi ada yang nakal. Kadang itu orang yang mewakili, saat petugas remi lagi ada kegiatan," jelasnya.
Dia menegaskan, tetap memberi sanksi jika jukir kedapatan memanipulasi tarif parkir. Sebab, hampir di setiap event insidentil tak sedikit laporan yang masuk ke dishub soal tarif parkir.
"Kalau jukir resmi melakukan itu tentu diberi sanksi. Yang tadinya definitif, jadi non definitif. Mereka jadi tidak terima fasilitas. Mereka paham, maka kami awasi," tandasnya. (luk/sub)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila