Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Luasan Lahan Pertanian di Kabupaten Blitar Berkurang Tiap Tahun, Untuk Mengatasinya, Pemkab Lakukan Cara Ini

Mohammad Syafi'uddin • Senin, 6 Mei 2024 | 22:05 WIB

 

IRIGASI LANCAR: Petani di Kecamatan Nglegok sedang panen padi. Tiap tahun area pertanian di Kabupaten Blitar berkurang untuk pemukiman.
IRIGASI LANCAR: Petani di Kecamatan Nglegok sedang panen padi. Tiap tahun area pertanian di Kabupaten Blitar berkurang untuk pemukiman.

BLITAR - Luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB) di Kabupaten Blitar terancam berkurang. Sebab dipastikan setiap tahun ada alih fungsi lahan pertanian menjadi area pemukiman.

Kepala Bidang Prasarana Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Matsafi’i membenarkan bahwa lahan pertanian di Kabupaten Blitar memang berkurang. Kendati begitu, dia belum memiliki data detail terkait luasan lahan pertanian yang terbaru.

“Jumlahnya tidak banyak, saya kira setiap tahun selalu ada pengurangan. Untuk lahan di luar LPPB ada sekitar 3-4 hektar pertahun. Sedangkan di LPPB ada sekitar 1 hektar, itu yang saya ketahui dari tahun lalu.

Biasanya lahan tersebut digunakan untuk perumahan atau seperti di daerah selatan yang lahannya digunakan untuk penambangan sirtu (pasir dan batu, red). Ada juga yang dipergunakan untuk perternakan,” jelasnya.

Untuk mengatasi semakin minimnya lahan pertanian ini, Pemerintah Kabupaten Blitar berencana memperketat izin alih fungsi lahan yang masuk dalam area LPPB.

Matsafi’i mengungkapkan, LPPB ini tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Blitar. Luasanya berbeda-beda tergantung potensi lahan yang ada di tiap kecamatan.

Terutama daerah-daerah yang kondisi airnya tercukupi, seperi di Kecamatan Wlingi, Doko, dan Selopuro.

“Nanti pergantian alih lahan akan semakin diperketat. Ada banyak pertimbangan untuk diperbolehkan alih lahan, seperti tujuan alih fungsi lahan, wilayah lahan masuk LPPB tidak.

Serta jika masuk LPPB lahan tersebut masuk irigasi teknis yang memiliki aliran mudah atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa prosedur peralihan status tersebut juga harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Cegah Demam Berdarah, Masyarakat Beserta Lintas Komunitas di Blitar Bersihkan Sungai dengan Banyak Sampah

Di sana pemilik lahan mengajukan pertimbamgan teknis, lalu lanjut ke tahap pembahasan dalam forum penataan ruang yang terdiri dari beberapa dinas. Itu seperti PUPR, BPN, bagian perizinan, dan bagian hukum. (mg2/hai)

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #LPPB #DKPP #pertanian #Pemkab