BLITAR - Belum semua lahan di Kabupaten Blitar terdata dalam berkas yang dimiliki pemerintah.
Faktanya, dari luas Kabupaten Blitar 179.512,92 hektare (ha), yang terdaftar hanya sepertiga lebih yakni 76.480,38 ha.
Hal ini menunjukan bahwa antusiasme masyarakat dalam mendaftarakan tanahnya masih minim.
Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Supriyanto, membenarkan bahwa jumlah tanah yang terdaftar masih 75 persen.
Namun, dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), diyakini bahwa jumlahnya lambat laun akan berkurang.
“Jumlah luasan tersebut belum termasuk hutan yang ada di kabupaten.Walaupun secara administrasi itu termasuk. Namun, kita hanya mendata kawasan di luar kawasan hutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah menargetkan bahwa semua daerah di Indonesia harus memiliki data terkait wilayah yang diampunya.
Tindakan ini diberlakukan sebagai upaya mengamankan aset negara. Kebijakan ini pun sudah mulai dicanangkan sejak 2018 lalu dan sudah jalan selama 7 tahun ini.
“Langkah ini diinisiasi dengan program PTSL di tahun 2017. Namun mulai ada payung hukumnya itu di tahun 2018,” jelasnya.
Menurut dia, enggannya masyarakat untuk mendaftarkan lahan tanahnya ini disebabkan beberapa faktor. Seperti takut beban pajak tinggi, ribetnya pewarisan, dan peralihan lahan tanah.
Dengan temuan beberapa kejadian tersebut, dia tetap optimistis bahwa setiap tahun jumlah pendaftaran sertifikat tanah akan terus bertambah. Alasannya didasarkan fenomena yang ada di lapangan.
Seperti di daerah Blitar selatan, akhir-akhir ini ada banyak masyarakat mendaftarkan lahannya untuk segera bersertifikat.
Banyaknya masyarakat yang mendaftarkan lahannya karena akan digunakan untuk usaha. Terlebih, daerah selatan sangat terbantu dengan adanya jalur lintas selatan (JLS).
“Sebenarnya yang berpikiran ketakutan untuk mendaftarkan tanahnya itu sedikit. Namun lambat laun, karena lingkungan dan perkembangan zaman, pola pikir masyarakat sudah mulai berubah.
Bahkan, saya rasa program PTSL ini sukses. Soalnya masyarakat yang sebelumnya enggan untuk mendaftar, mereka datang untuk meminta di daftarkan,” ujarnya.
Walaupun begitu, pihaknya tidak bisa mengabulkan semua permintaan masyarakat. Alasannya, program PTSL selalu berganti-ganti tempat dan jatahnya berubah.
Di tahun ini, BPN hanya menerima 25 ribu sertifikat PTSL dengan luasan 5 ribu ha. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tahun lalu yang pernah sampai 60 ribu penerbitan sertifikat PTSL. (mg2/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila