BLITAR - Program asuransi usaha ternak sapi dan kerbau (AUTSK) tampaknya telah dihapus. Tak pelak, para peternak harus menempuh jalur mandiri untuk melindungi hewan ternaknya.
Kepala Bidang Budidaya dan Pengembangan Peternakkan, Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, Nuraini Nadzifah menuturkan bahwa program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Dinas hanya melakukan pendampingan agar peternak bisa terdaftar atau mengikuti program ini.
“Itu ada aplikasinya yang menunjukan program tersebut. Namun tahun ini itu tidak ada. Tahun depan kemungkinan ada. Pokoknya, nanti jika ada program itu kami akan menginformasikan kepada peternak,” ujarnya.
Dia menduga, program tersebut dihapus karena pengalihan anggaran untuk pesta demokrasi tahun ini. Program ini juga pernah hilang pada saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Nuraini mengungkapkan, tahun lalu ada sekitar tiga kelompok tani dengan 46 ternak yang mengikuti program ini.
Mereka sangat diuntungkan karena pemerintah memberikan subsidi untuk membayar premi asuransi ternak ini.
AUTS/K ini hanya berlaku selama setahun. Peternak harus membayar premi asuransi sebesar Rp 200 ribu untuk tiap ternaknya.
Beruntung pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 160 ribu. Sehingga peternak hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 40 ribu tiap ternak.
“Namun pemberian subsidi ini hanya dikhususkan untuk sapi betina. Sebab, sapi betina digunakan untuk pengembangan dan reproduksi. Sehingga jumlah sapi bisa lebih stabil,” katanya.
Kendati demikian, dia mengungkapkan bahwa semua sapi sebenarnya bisa diikutkan dalam program ini.
Baca Juga: Puluhan Hewan Ternak di Kabupaten Blitar Terjangkit PMK selama 2 Bulan Terakhir
Namun untuk sapi jantan tidak dapat subsidi. Selain berbayar, ternak yang diikutkan dalam program ini juga selalu dalam pantauan dinas.
“Memang begitu prosedurnya harus ada berita acara dari dokter. Jadi jika sesuai prosedur sapi peternak itu bisa dapat kompensasi. Tentunya dengan riwayat sakitnya bisa terdeteksi, jika sapi mati peternak berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 10 juta,” ujarnya. (mg2/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila