BLITAR - Belum semua badan usaha milik desa (BUMDes) di wilayah Kabupaten Blitar sudah berbadan hukum.
Dari ratusan lembaga itu, ada puluhan yang tetap beroperasi tetapi tidak memiliki legalitas. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Deki Nusa Asmara, mengungkapkan bahwa masih ada sebagian
BUMDes belum berbadan hukum. Dari jumlah 220 BUMDes, hanya segelintir yang tidak memiliki izin.
“BUMDes sudah berbadan hukum ada 124 unit. Yang belum berbadan hukum ada 96 BUMDes,” ujarnya.
Menurut dia, BUMDes belum berbadan hukum disebabkan beberapa faktor. Termasuk perbaikan nama belum selesai, belum terverifikasi nama sejumlah 61 BUMDes, dan terakhir 34 BUMDes belum melakukan perbaikan dokumen.
Ada berbagai layanan yang didapat jika BUMDes ini sudah berbadan hukum. Yakni, perizinan berusaha, masuk e-katalog, dan menjadi persyaratan dalam pengajuan bantuan keuangan khusus (BKK) provinsi.
“Jika persyaran tersebut terpenuhi, desa bisa dapat dana insentif tambahan. Itu kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ungkapnya.
Untuk mendorong beberapa BUMDes agar bisa segera berbadan hokum, dinas telah melakukan berbagai upaya.
Yakni dengan layanan konsultasi “Go BUMDes” agar perangkat desa bisa segera melaporkan jika mengalami kendala.
Selain itu, DPMD membentuk Tim Terpadu Pemberdayaan BUMDes yang bertujuan untuk membimbing sampai bisa mandiri.
“Kami juga mengadakan bimbingan teknis dan studi lapangan. Ada juga Gebyar BUMDes yang digunakan sebagai sarana promosi produk-produk yang dikelola,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Blitar sudah menerbitkan aturan terkait pemberdayaan BUMDes yang tercantum dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 73 Tahun 2021.
Aturan tersebut sebagai pedoman pelaksanaan pemberdayaan BUMDes dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Adanya BUMDes juga dapat membantu perkembangan daerah. Misal, menanggulangi kemiskinan, dapat berdiri sehingga mampu mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan BUMDes.
Hingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga merata, serta dapat membangun danmengembangkan masalah ekonomi produktif.
Tujuannya untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan. (mg2/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila