BLITAR - Kekurangan air mengancam Bumi Penataran. Banyak permasalahan mulai dari regulasi yang belum jelas, bentroknya kebijakan, hingga hak milik atas lahan menjadi segumpal tantangan yang sulit diselesaikan.
Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Hakim Catur Yulianto membenarkan bahwa suplai air di Kabupaten Blitar berkurang.
Apesnya, dia tidak bisa berkutik karena beberapa hal. Salah satunya, regulasi yang belum jelas.
Dia mengungkapkan, dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, disiratkan bahwa 50 meter di kanan-kiri sungai harus ada tanaman pelindung untuk mata air.
“Namun sampai sekarang itu masih belum jelas yang berwenang untuk mengelola siapa. Jadi masih sering lempar tanggung jawab,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan di sepanjang sungai kewenangan balai besar wilayah sungai (BBWS). Namun, dia pesimistis BBWS mampu menanganai luasan area sungai yang ada di Jawa Timur.
“Kami itu ingin membantu, namun masih terbentur aturan. Untuk saat ini yang bisa kami lakukan hanya mengelola lahan tanah yang sudah dialihkan ke pemerintah,” jelasnya.
Saat ini, ada dua titik lahan yang rencananya akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Lahan ini akan menjadi percontohan dalam menjaga sumber mata air. Sayang, Hakim lupa area lahan yang bakal menjadi percontohan ini.
“Salah satunya berada di Gandusari. Mudah-mudahan dengan ini sungai yang ada di sekitar dapat dipertahankan debit airnya,” harapnya.
Hakim menambahkan, ada persoalan lain untuk melindungi mata air di Kabupaten Blitar. Misalnya, masyarakat yang mengeklaim memiliki hak mengolah lahan untuk alasan optimalisasi produksi.
“Kita juga bingung, mau menegaskan nggak bisa soalnya itu lahan mereka. Di lahan Perhutani juga seperti itu, banyak lahan yang dialihkan untuk mendukung swasembada pangan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan soal ketahanan pangan dalam produksi gula.
Akibatnya, banyaknya lahan yang dialihfungsikan tanpa melihat fungsi resapan menjadi faktor penambah kekurangan air.
“Dengan dialihkannya lahan yang biasanya dapat menyerap air dan berganti dengan tanaman tebu, otomatis air tidak bisa terserap lagi ke tanah. Soalnya sudah tidak ada lagi tanaman keras yang menahan dan menyerap air,” imbuhnya.
Menurutnya, fakta pentingnya sumber mata air ini belum dipahami oleh masyarakat. Akibatnya, kepentingan ekologi ini sering diabaikan.
Padahal, sungai yang memiliki debit air banyak disebabkan oleh sumber-sumber kecil yang ada di sepanjang sungai.
“Sumber air yang ada di pinggiran sungai itu debitnya sudah menurun. Bahkan sebagian itu sudah mati,” keluhnya.
Dia berharap, setelah tahun politik ini selesai, ada anggaran yang bisa digunakan untuk pelestarian dan pendataan sumber mata air.
Data ini menjadi langkah awal untuk mengetahui pengurangan sumber mata air dan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan kekeringan. (mg2/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila