BLITAR - Belum masifnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus sertifikasi halal, menjadi alasan utama perpanjangan batas waktu program dari pemerintah pusat itu.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar mengimbau pelaku usaha tersebut segera mendaftarkan produknya selagi kuota gratis masih tersedia.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di pasal 4, menjelaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Maka, seluruh pelaku usaha makanan-minuman, bahan baku pangan, dan produk sembelihan maupun hasil jasa sembelihan wajib mengantongi sertifikat halal.
Batas waktu 10 tahun tersebut jatuh pada Oktober 2024, tapi diperpanjang hingga Oktober 2026.
“Sertifikasi halal dibagi menjadi dua macam. Yakni, sertifikasi pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak berbayar dan reguler yang berbayar,” terang Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Blitar, Purnomo.
Self declare untuk yang omzetnya di bawah Rp 500 juta kalau lebih masuk ke reguler. Tapi, ada juga yang mengurus sendiri masuknya ke reguler.
Kemenag juga memiliki program pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota satu juta untuk seluruh Indonesia menggunakan mekanisme self declare.
Berdasar data yang diperoleh, kini UMKM di Kota Blitar yang sudah bersertifikat halal sebanyak 1.995 melalui self declare, 22 usaha terdaftar mandiri, dan melalui fasilitasi sebanyak 21 usaha.
Dia membeberkan bahwa kebanyakan pelaku usaha gagal dalam sertifikasi karena bahan baku pangan yang digunakan tidak memiliki label halal dalam kemasannya.
Para pendamping sertifikasi juga melakukan kunjungan guna mengecek tempat produksi tidak berdekatan dengan tempat berpotensi masuknya najis.
Dia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum mendaftarkan produknya untuk segera mengurus sertifikasi halal selagi kuota gratis masih tersedia.
“Saat ini kuota hampir terpenuhi. Selagi masih gratis, semoga bisa dimaksimalkan. Kalau nanti kuota gratis habis kan lumayan banyak biayanya, minimal Rp 3 juta,” tuturnya.
Dengan terbitnya sertifikat halal ini, maka pelaku usaha akan mendapatkan jaminan kualitas dan kehalalan produk, segmen pasar menjadi luas hingga bisa memasuki pasar negara muslim, serta memiliki nilai ibadah.
Selain itu, konsumen mendapatkan ketenangan karena produk tersebut telah terjamin kehalalanya.
Di tempat lain, salah satu pelaku UMKM, Supeno, mengungkapkan bahwa merasa sangat terbantu dengan pendampingan sertifikasi halal.
“Benar-benar diarahkan dari tempat giling yang sudah bersertifikat, bahan-bahannya juga dicek betul, dan itu semua gratis,” ungkapnya. (mg1/c1/din)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila