Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dianggap Memberatkan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Blitar Desak Kaji Ulang Tapera

Mohammad Syafi'uddin • Jumat, 31 Mei 2024 | 23:00 WIB

 

SERIUS: Beberapa pekerja pabrik rokok ketika melinting tembakau.
SERIUS: Beberapa pekerja pabrik rokok ketika melinting tembakau.

BLITAR - Pemerintah menetapkan kebijakan baru program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, hal ini menimbulkan polemik dari sisi pekerja.

“Kepesertaan Tapera harus tergantung orangnya (pekerja),” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Blitar, Agus Widodo. 

Gaji pekerja di Kabupaten Blitar masih di bawah UMK sebesar Rp 2,3 juta. Khawatirnya, jika ada pemotogan bisa menambah beban yang ditanggung  pekerja.

“Perlu banyak pertimbangan. Harus dibicarakan dulu dengan DPRD, pemerintah, buruh, dan serikat pekerja. Banyak permasalahan pekerja di kabupaten, termasuk soal gaji belum sesuai UMK. Terlebih jika ada potongan bisa jadi memberatkan pekerja. Biaya kebutuhan keluarga pekerja juga penting,” ujarnya.

Lanjut dia, jika peraturan tersebut benar-benar diterapkan, maka UMK di kabupaten harus ditegakkan terlebih dahulu.

Selain itu, pemerintah harus ikut bertanggung jawab jika ada apa-apa pada pekerja. “Pemerintah harus ikut terjun. Agar pengusaha mau membayarkan gaji sesuai UMK. Jika pekerja sudah punya rumah atau sakit, ketentuannya harus jelas,” tandasnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut serupa dengan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam JHT, ada peraturan rinci terkait pencairan dana. Termasuk pencairan hanya saat sudah pensiun atau sakit. Dengan begitu, hak-hak yang diperoleh pekerja ketika terkena PHK atau berhenti bekerja itu jelas.

Baca Juga: Berat Koper tak Boleh Melebihi Ketentuan, Kemenag Kabupaten Blitar Larang Calon Jamaah Haji Bawa Rokok

Dia menyatakan bahwa lahan untuk program Tapera belum jelas. Padahal, itu penting agar warga kabupaten bisa lebih mengerti dan paham akan kebijakan pemerintah.

“Program perumahan masih belum jelas akan dibangun di mana. Apakah di tanah redis atau di tanah perkebunan. Jika lokasi rumahnya jauh dari rumah pekerja, tentu banyak yang kecewa,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 pengganti PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa semua pekerja baik ASN, swasta, ataupun mandiri yang sudah berumur 20 tahun ke atas dan gaji sesuai UMR wajib ikut dalam program tersebut. Dengan ketentuan berupa potongan sebesar 3 persen digunakan untuk iuran peserta Tapera.

Anggaran berasal dari dua belah pihak. Yakni, pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Disebutkan juga pada pasal 68 di PP, bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat 7 tahun setelah pengesahan. Yakni, pada tahun 2027. (mg2/c1/din)

 

 

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#Kabupaten Blitar #pekerja #Tabungan Perumahan Rakyat