BLITAR - Belasan hewan ternak di Pasar Hewan Terpadu (PHT) Wlingi diperiksa petugas kesehatan Selasa (4/6/2024).
Meski belum ada temuan, penyebaran Lumpy Skin Disease (LSD) dan antraks saat dan setelah Idul Adha pelu diwaspadai.
Pantauan koran ini, dokter hewan yang diturunkan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar memeriksa tiap sapi milik pedagang yang ada di PHT Wlingi.
Selain suhu tubuh, bagian mulut, gigi, dan kuku tak luput dari pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatan hewan yang rencananya bakal dikurbankan tersebut.
“Laporan petugas kami di lapangan, tidak ada temuan penyakit,” ujar kabid kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (keswan dan kesmavet) disnakkan, Nanang Miftahudin.
Dia melanjutkan, kasus PMK di Kabupaten Blitar cukup terkendali. Namun, ada potensi penyebaran penyakit saat momen Idul Adha lantaran peningkatan mobilitas ternak.
Seperti LSD dan antraks beberapa waktu lalu yang sudah ditemukan di wilayah Jawa Tengah. Antraks harus dapat perhatian lebih karena penyakit ini bisa menular ke manusia.
Nanang mengatakan, Disnakkan Kabupaten Blitar telah menyiapkan 273 petugas kesehatan hewan.
Mereka ditugaskan untuk memantau hewan kurban menjelang hingga pada Idul Adha nanti. Mereka juga telah dibekali dengan bimbingan teknis seminggu lalu.
“Ratusan petugas kesehatan hewan itu tersebar di 248 kelurahan dan desa di seluruh Kabupaten Blitar. Kami pastikan tiap desa/kelurahan terdapat 1 petugas kesehatan. Selebihnya, mereka bertugas di pasar hewan,” ungkapnya.
Pria berkacamata ini menjelaskan, personel kesehatan ini mulai bertugas pada H-3 Idul Adha. Dengan begitu, ada waktu bagi masyarakat untuk memeriksakan dan memastikan kesehatan hewan kurbannya.
“Mereka juga bertugas memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid. Untuk memastikan para takmir masjid dalam penyembelihan hewan kurban sudah sesuai kaidah sertifikat halal,” jelasnya.
Menurut Nanang, syarat utama hewan kurban adalah sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit. Selain itu, harus layak secara umur. Sapi harus lebih dari 2 tahun dan untuk kambing minimal berumur 1 tahun.
“Kondisi hewan kurban harus layak. Hewan ternak yang kurus tentu tidak layak. Sehingga perlu diperhatikan kesiapan hewan yang layak untuk kurban,” pungkasnya. (jar/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila