BLITAR - RPH Srengat mengurangi jatah potong gratis selama momen Idul Adha tahun ini. Alasannya, minat masyarakat memanfaatkan layanan RPH berkurang seiring penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang kini terkendali.
Kepala UPT RPH Disnakkan Kabupaten Blitar, Eka Nurdiyah Susilawati mengungkapkan, layanan potong hewan kurban tahun ini berbeda. Ini karena minat masyarakat menggunakan fasilitas pemerintah tersebut berkurang.
“Tahun lalu bisa 25 hingga 30 ekor sapi di tiap RPH dengan durasi waktu dua hari. Jika ditotal sekitar 75 ekor sapi. Tahun ini tidak. Kami hanya menyediakan sekitar 15 kuota per hari,” ujarnya.
Eka menerangkan, banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan RPH tahun lalu dipengaruhi oleh tingginya kasus PMK.
Karena takut salah penanganan, masyarakat berbondong-bondong ke RPH agar hewan yang disembelih terjamin kebersihan dan keamanannya dari penyebaran penyakit.
“Kita memang menggratiskan retribusi selama tiga hari selama momen Idul Adha. Jika hari biasa ada retribusinya. Untuk pejantan Rp 30 ribu dan betina Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Tercatat hingga Senin (10/6/2024) sudah ada beberapa pendaftar yang ingin memanfaatkan layanan di RPH. Di RPH Srengat, pada 17 Juni tercatat 8 ekor dan hari berikutnya 10 ekor sapi yang sudah didaftarkan untuk disembelih.
Di RPH Kademangan, ada sekitar 16 ekor yang sudah didaftarkan, sedangkan RPH Wlingi 6 ekor sapi. Kemungkinan jumlah ini semakin bertambah jelang Idul Adha.
Eka mengatakan sudah menyiapkan juru sembelih halal (juleha) di tiap RPH. Yakni, 4 orang di RPH Wlingi, 2 orang di RPH Kademangan, dan 3 orang di RPH Srengat.
“Minimal ada dua di setiap RPH. Jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan,” jelasnya.
Pemotongan hewan gratis ini dilaksanakan di hari H Idul Adha dan dua hari tasyrik. Eka menambahkan, pemotongan yang dilakukan di RPH ini memiliki keunggulan. Salah satunya, daging dan jeroan sudah dipisahkan dan dipastikan bersih.
“Jadi, pemillik hewan kurban nanti tinggal memotong kecil-kecil sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dia mewanti-wanti masyarakat agar tidak membuang jeroan ke sungai. Alasannya, hal itu tidak bagus bagi ekosistem sekitar dan ada potensi penyebaran penyakit hewan yang disembelih.
Eka menambahkan, kelonggaran pemotongan hewan ini hanya berlaku saat hari besar keagamaan.
Pada hari biasa, masyarakat wajib memotong hewan ke RPH agar kondisi hewan terdeteksi. (mg2/c1/hai)
Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila