Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dewan Kota Blitar Dorong Pemkot Permudah Izin Usaha Pelaku UMKM, Berikan Solusi Ini

M. Subchan Abdullah • Minggu, 16 Juni 2024 | 16:44 WIB
TOPANG EKONOMI: Pelaku UMKM saat mengikuti event Blitar Jadoel 2024.
TOPANG EKONOMI: Pelaku UMKM saat mengikuti event Blitar Jadoel 2024.

BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya yang bergerak di sektor kuliner untuk tertib mengurus izin usaha.

Terlebih, mengurus sertifikasi halal. Di sisi lain, pemerintah kota (Pemkot) Blitar juga harus memberikan kemudahan pengurusan terhadap pelaku UMKM. Jangan justru mempersulit pengurusan izin usaha maupun sertifikasi halal.

”Khususnya soal pembiayaan sertifikasi halal, pemkot sebisa mungkin harus hadir memberikan kemudahan ataupun keringanan biaya,” kata Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim. 

Menurutnya, pengurusan sertifikasi halal ternyata juga ditarik biaya oleh Kementerian Agama (Kemenag). Besaran biaya mencapai jutaan rupiah.

”Ya, info yang saya terima ada yang sampai Rp 2 juta. Kalau pedagang kecil seperti pedagang bakso sampai harus membayar segitu, ya berat,” ujarnya. 

Nah, jika memang harus membayar dengan nominal jutaan sebisa mungkin ada keringanan dari pemkot. Misalnya dengan memberikan subsidi biaya pengurusan sertifikasi halal.

”Subsidi bisa diambilkan dari APBD sekian persen. Nanti bisa diatur dinas terkait untuk berapa persentasenya,” ungkapnya.

Subsidi tersebut diharapkan bisa memperlancar pengurusan sertifikasi halal pelaku UMKM.

Apalagi, target penuntasan sertifikasi halal pelaku UMKM di Bumi Bung Karno masih separo perjalanan.

Dari sekira 14 ribu pelaku UMKM di kota, baru sekitar 7 ribu yang sudah mengantongi nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. 

Ke depan, usul dia, pemkot bisa bekerja sama dengan Kemenag untuk program subsidi tersebut.

Baca Juga: Status Pelajar, Gerilya Atlet Takraw Asal Kabupaten Blitar untuk POPDA di Bangkalan Tak Surut, PSTI: Masih Penjaringan

Dinas terkait seperti dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) bisa merumuskan program subsidi tersebut. 

”Mungkin dinas terkait nanti bisa subsidi dari item mananya, monggo bisa saling dikomunikasikan dengan Kemenag,” terang politikus PDIP ini. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Blitar Heru Eko Pramono menyambut baik wacana pemberian subsidi biaya sertifikasi halal kepada pelaku UMKM. 

Subsidi tersebut diharapkan bisa meringankan beban pelaku usaha. Terutama yang skala kecil dengan omzet di bawah Rp 1 juta. 

”Ini sedang kami rumuskan. Kami hitung dulu dengan disperindag, dinas koperasi, dan Kemenag.

Apa yang bisa kami subsidi. Jadi bukan berarti semua ditanggung oleh pemerintah daerah,” tandasnya. (sub/c1/din)

Editor : Jihan Wahida Rahma Salsabila
#UMKM #DPRD #Kota Blitar #pengurusan izin usaha